Jamkesnews
Dukung Percepatan Pendaftaran Bayi Baru Lahir, BPJS Kesehatan Banda Aceh Gandeng Dukcapil
Program JKN-KIS mempersyaratkan bagi bayi yang telah berumur lebih dari 28 hari untuk memiliki dokumen kependudukan dengan tujuan untuk tertib ADM
Dukung Percepatan Pendaftaran Bayi Baru Lahir, BPJS Kesehatan Banda Aceh Gandeng Dukcapil
Banda Aceh, – Untuk mensinergikan program serta kebijakan dalam jaminan kesehatan yang erat kaitannya dengan masalah kependudukan, Dinas Registrasi Kependudukan Aceh (DRKA) bersama BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh melakukan pertemuan dengan petugas penanggung jawab pendaftaran bayi baru lahir yang berasal dari 21 rumah sakit mitra BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh di 5 kabupaten/kota di Aceh pada Selasa (22/09) di Banda Aceh.
“Layanan terintegrasi di bidang pencatatan kelahiran ini tidak terlepas dari integrasi sistem pencatatan kelahiran dengan layanan kesehatan terutama yang menyelenggarakan layanan bersalin.
• Permukaan Air Baku Terus Menyusut
• Aminullah: Alhamdulillah, Angka Kesembuhan Covid-19 Sudah Mencapai 58,55 Persen
• 22 Ibu Hamil dan 1 Bayi Terinfeksi Covid-19
Kemudian untuk lebih mengoptimalkan hal tersebut, telah diterbitkan surat oleh Dirjen Dukcapil pada tanggal 12 April 2019 yang memberikan pedoman kepada Dinas Dukcapil untuk melakukan kerja sama dengan instansi kesehatan tidak hanya pada saat kelahiran, namun sudah dimulai pada saat ibu hamil memeriksakan kehamilannya,” ungkap Kepala DRKA, T. Syarbaini.
Ia menambahkan, saat ini mulai dari pemerintah pusat sampai pemerintah daerah seperti Dinas Dukcapil kabupaten/kota bersama dengan Dinas Kesehatan, Puskesmas, rumah sakit dan rumah bersalin terus berintegrasi dalam pencatatan kelahiran seperti menyiapkan akses pemanfaatan data kemudian melakukan sosialisasi kepada penduduk, bimbingan teknis bagi petugas para medis serta melakukan pengumpulan dokumen pernikahan.
Sementara itu Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh Kahar Muzakar mengatakan bahwa proses percepatan pendaftaran bayi baru lahir di Aceh ini dilakukan jika bayi baru lahir tersebut membutuhkan pelayanan kesehatan tidak mengalami hambatan karena menurutnya dalam Program JKN-KIS mempersyaratkan bagi bayi yang telah berumur lebih dari 28 hari untuk memiliki dokumen kependudukan dengan tujuan untuk tertib administrasi kependudukan.
• Razia Protkes Semakin Gencar, Bukan Hanya Sanksi Kerja Sosial dan Denda Uang, tapi juga Push Up
• Minta Maaf ke Barcelona, Lionel Messi: Semua Fans Harus Bersatu
“Salah satu proses percepatan pendaftaran bayi baru lahir tersebut yang dilakukan oleh BPJS Kesehatan adalah dengan telah dapatnya dilakukan pendaftaran bagi bayi baru lahir di rumah sakit tanpa perlu datang ke Kantor BPJS Keseharan serta BPJS Kesehatan juga memberikan dispensasi pengurusannya tanpa perlu terdaftar di dalam Kartu Keluarga dan Akte Kelahiran bagi bayi baru lahir yang kurang dari 28 hari," kata Kahar.(*)