Eksepsi Jaksa Pinangki, Ceritakan Pertemuan dengan Djoko Tjandra dan Bantah Terima 500.000 Dollar

Awalnya, Pinangki mengaku menerima kedatangan seseorang bernama Rahmat yang mengenalkan diri sebagai pengurus Koperasi Nusantara pada Oktober 2019.

Editor: Faisal Zamzami
ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA
Terdakwa kasus suap pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari, mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan dalam kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh pihak Jaksa Penuntut Umum.(ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA) 

Pinangki turut membantah meminta uang kepada Djoko Tjandra terkait kepengurusan fatwa tersebut.

“Terdakwa tidak pernah meminta uang sebesar 10 juta dollar AS kepada Joko Soegiarto Tjandra, baik secara langsung maupun melalui orang lain, dalam rangka pengurusan fatwa MA,” ucap dia.

Terakhir, Pinangki mengaku tidak pernah menyerahkan uang sebesar 50.000 dollar As kepada Anita Kolopaking.

Bocor, Inilah Dokumen Rahasia yang Dirilis Amerika Soal Pembantaian PKI di Indonesia, Ini Bunyinya

Besok, Jenazah Zulman, TKI asal Aceh Selatan yang Meninggal di Malaysia akan Diterbangkan ke Jakarta

Bantah Terima 500.000 Dollar AS dari Djoko Tjandra

Jaksa Pinangki Sirna Malasari membantah telah menerima uang sebesar 500.000 dollar Amerika Serikat (AS) dari Djoko Tjandra.

Hal itu diungkapkan dalam nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu (30/9/2020).

"Terdakwa tidak pernah meminta ataupun menerima uang sebesar 500.000 dollar AS, baik dari Joko Soegiarto Tjandra ataupun dari orang lain,” kata salah satu kuasa hukum Pinangki, dikutip melalui tayangan akun YouTube KompasTV.

Pembacaan Eksepsi Pinangki merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi terkait kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA) untuk Djoko Tjandra.

Fatwa itu menjadi upaya agar Djoko Tjandra tidak dieksekusi dalam kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali sehingga ia dapat kembali ke Indonesia tanpa menjalani vonis dua tahun penjara di kasus itu.

Dalam eksepsinya, Pinangki sekaligus membantah telah meminta tolong kepada Anita Kolopaking maupun Andi Irfan Jaya untuk mengurus fatwa tersebut ke MA.

Pinangki juga membantah membuat proposal action plan serta membantah meminta uang kepada Djoko Tjandra terkait kepengurusan fatwa tersebut.

“Terdakwa tidak pernah membuat atau menyampaikan action plan pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung kepada Joko Soegiarto Tjandra,” ucapnya.

“Terdakwa tidak pernah meminta uang sebesar 10 juta dollar AS kepada Joko Soegiarto Tjandra, baik secara langsung maupun melalui orang lain, dalam rangka pengurusan fatwa MA,” tutur dia.

 Dalam surat dakwaan, proposal tersebut berisi rencana aksi yang disusun untuk mendapatkan fatwa.

Terdapat pula nama Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin dan mantan Ketua MA, Hatta Ali, dalam proposal itu.

Sumber: Kompas.com
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved