Jaksa Pinangki Punya Banyak Harta, Mengaku dari Almarhum Suaminya Djoko Budiharjo

- Jaksa Pinangki Sirna Malasari mengaku mendapatkan harta berupa mata uang asing dari almarhum suaminya, Djoko Budiharjo.

Editor: Faisal Zamzami
ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA
Terdakwa kasus suap pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari, mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan dalam kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh pihak Jaksa Penuntut Umum.(ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA) 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Pinangki Sirna Malasari mengaku mendapatkan harta berupa mata uang asing dari almarhum suaminya, Djoko Budiharjo.

Hal itu diungkapkan dalam nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu (30/9/2020).

“Saat almarhum berprofesi advokat inilah terdakwa mengetahui almarhum suami menyimpan uang dalam bentuk banknotes mata uang asing,” ucap kuasa hukum Pinangki dalam tayangan langsung di akun Youtube KompasTV.

Menurut kuasa hukum, Pinangki menikah secara resmi dengan Djoko Budiharjo yang juga merupakan seorang jaksa.

Saat menikah dengan Pinangki, Djoko Budiharjo berstatus sebagai duda.

Pinangki dan almarhum Djoko Budiharjo menikah pada tahun 2006 atau dua tahun setelah Djoko bercerai dari istri pertamanya.

Pernikahan keduanya berakhir setelah Djoko Budiharjo meninggal pada Februari 2014.

Selama menjadi jaksa, Djoko Budiharjo pernah menjabat sebagai Kajati Riau, Kajati Sulawesi Tenggara, Kajati Jawa Barat, dan Sesjamwas.

Setelah pensiun, Djoko berprofesi sebagai advokat dan menabung banknotes mata uang asing tersebut.

Cerita Ibu Muda Kedatangan Tamu tak Diundang setelah Suami Berangkat Kerja, Bayi Nyaris Jadi Korban

Pertempuran Berlanjut, Azerbaijan Hancurkan Rudal S-300 Milik Armenia

Menurut kuasa hukum, uang itu ditabung oleh almarhum Djoko untuk istrinya, Pinangki.

“Yang menurut almarhum adalah untuk kelangsungan hidup istrinya, karena almarhum menyadari tidak akan bisa mendampingi istrinya yang terpaut beda usia 41 tahun, sehingga almarhum pun menyiapkan banyak tabungan tersebut,” tuturnya.

Kemudian, Pinangki menikah lagi dengan Napitupulu Yogi Yusuf yang merupakan anggota kepolisian berpangkat AKBP.

Kuasa hukum mengungkapkan, Pinangki dan Yogi membuat perjanjian mengingat peninggalan dari almarhum Djoko yang cukup banyak.

“Mengingat peninggalan almarhum suami terdakwa yang cukup banyak itulah, maka dalam pernikahan keduanya ini terdakwa membuat perjanjian pisah harta dengan Napitupulu Yogi Yusuf,” ucap dia.

Informasi tersebut, kata kuasa hukum, sengaja diungkapkan dalam eksepsi untuk menjawab pertanyaan perihal gaya hidup Pinangki yang dianggap berlebihan dan tidak sesuai dengan pekerjaannya sebagai jaksa.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved