Berita Banda Aceh
Razia Semakin Gencar, Pelanggar Protkes Dihukum Denda hingga Push Up
Salah satu lokasi razia di Jalan Ali Hasyimi, Pango, Banda Aceh. Selama satu jam razia di lokasi ini terdapat 54 orang yang terjaring.
Penulis: Muhammad Nasir | Editor: Nur Nihayati
Salah satu lokasi razia di Jalan Ali Hasyimi, Pango, Banda Aceh. Selama satu jam razia di lokasi ini terdapat 54 orang yang terjaring.
Muhammad Nasir | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Sudah hampir sebulan ini razia masker dan penerapan protokol kesehatan (Protkes) diperketat di Banda Aceh.
Dalam sehari, razia bisa dilaksanakan hingga lima kali dengan lokasi berbeda.
Ratusan pelanggar aturan protkes ditindak.
Hukuman yang diberikan berbeda, mulai kerja sosial, push up, hingga sanksi denda.
Pada, Selasa (29/9/2020) terdapat hingga empat razia di Banda Aceh dengan lokasi yang berbeda,
pelaksananya mulai Satpol PP Aceh, Satpol PP Banda Aceh, hingga Muspika Kecamatan yang dibantu personel TNI-Polri.
• Tata Cara dan Doa Mustajab Shalat Tahajud Menurut Ustadz Abdul Somad Serta Keutamaannya
• Armenia Tuduh Turki Tembak Jatuh Jet Tempurnya, Azerbaijan dan Ankara Membantah
• India Siapkan Rudal Brahma ke Ladakh, China Kerahkan Rudal Jarak Jauh di Tibet dan Xinjiang
Salah satu lokasi razia di Jalan Ali Hasyimi, Pango, Banda Aceh. Selama satu jam razia di lokasi ini terdapat 54 orang yang terjaring.
Hampir semuanya karena tidak memakai masker saat beraktivitas.
Kepala Satpol PP dan WH Banda Aceh, Muhammad Hidayat kepada Serambinews.com mengatakan, mereka yang terjaring dalam razia diberikan hukuman yang bervariasi, namun yang paling banyak yaitu disanksi dengan kerja sosial membersihkan fasilitas publik.
Selain itu, dalam razia kali ini ada beberapa pelanggar yang diberikan hukuman push up. Jumlah hukuman yang diberikan mulai 10 hingga 20 kali.
“Ada yang kita suruh push up 20 kali, ada yang 10 kali, kadang ada yang baru setengahnya tapi sudah tidak sanggup lagi,” ujar Hidayat.
Menurutnya, perbedaan pemberian hukuman dengan melihat kondisi fisik si pelanggar. Hukuman push up ini dikhususkan kepada mereka laki-laki muda, dengan fisik yang masih kuat.
Hidayat menceritakan, hukuman itu juga akan menyesuaikan dengan lokasi razia, jika di lokasi razia jauh dari fasilitas publik, maka sulit dipakai hukuman sosial berupa bersih-bersih untuk semua pelanggar.
Maka sebagian pelanggar hanya disuru melakukan push up.
Pada kondisi lain, saat banyak pelanggar yang terjaring, maka untuk melakukan sanksi kerja sosial mereka harus mengantre, karena alat seperti sapu harus dipakai secara bergantian.
Maka jika kondisi seperti itu, beberapa pelanggar diarahkan untuk sanksi push up.
Katanya, mereka yang tidak memakai masker memang menyadari jika mereka sudah melanggar aturan.
Sehingga tidak debat atau penolakan untuk menjalani sanksi yang diberikan.
Kasatpol PP Banda Aceh ini mengatakan, pada dasarnya razia itu dilaksanakan untuk menyadarkan masyarakat supaya mau menerapkan protokol kesehatan dalam kehiudpan sehar-hari atau saat beraktivitas.
Hal itu sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19 di Aceh. Sehingga sanksi yang diberikan kepada itu juga menyadarkan mereka supaya patuh dan bisa bersama-sama meengakhiri pandemi ini.
“Namun sejauh ini kondisi sudah semakin positif, banyak yang sudah sadar dnegan sendiri untuk memakai masker saat keluar rumah,” ujarnya.
Sebelumnya disebutkan Hidayat, dalam beberapa kali razia masyarakat yang mulai memakai masker terus meningkat.
Tempat usaha juga sudah menyediakan tempat cuci tangan.
Namun yang paling banyak dilanggar yaitu tidak menjaga jarak saat duduk di warung kopi. Mereka duduk di lokasi yang berdekatan dan satu meja di isi oleh banyak orang.
Namun katanya, pihaknya akan terus melakukan razia hingga Desember mendatang.
Nanti tak hanya melakukan raiza di jalan dan menyasar warung kopi. Petugas juga akan mendatangi pasar dan tempat umum lainnya. (*)