Video

VIDEO - Dihukum 1,5 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Juta, Lucinta Luna Menangis

Setelah mendengar vonis, air mata Lucinta Luna mengalir membasahi pipinya. Lucinta Luna yang mengenakan kemeja putih itu tidak kuasa menahan air mata.

Penulis: Ranu Teruna | Editor: Mursal Ismail

Setelah mendengar vonis, air mata Lucinta Luna mengalir membasahi pipinya. Lucinta Luna yang mengenakan kemeja putih itu tidak kuasa menahan air mata.

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menghukum Lucinta Luna 1,5 tahun penjara karena dinilai terbukti menyalahgunakan narkoba.

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim dalam sidang virtual yang digelar pada Rabu (30/9/2020).

Lucinta Luna menjalani sidang dari Rutan Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur.

Sedangkan majelis hakim, jaksa, dan penasihat hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Jalani Lebaran di Balik Penjara, Lucinta Luna Menangis Saat Video Call dengan Abash

Sidang Vonis 2 PNS Sumut yang Pingsan saat Mesum di Mobil, Terungkap Sudah 6 Kali Berhubungan Badan

Pengadilan Tinggi Mumbai India Bebaskan Tiga PSK, Wanita Berhak Memilih Pekerjaan Apapun

Lucinta Luna dinyatakan bersalah karena karena melakukan tindak pidana penyalahgunaan dan memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika jenis ekstasi dan psikotropika.

"Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Ayluna Putri alias Lucinta Luna dengan hukuman satu tahun enam bulan kurungan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto.

"Dijatuhkan denda sebesar Rp 10 juta atau jika tidak dibayarkan diganti kurungan penjara selama satu bulan," lanjutnya.

Eko Aryanto meminta barang bukti berupa dua jenis psikotripika dan ekstasi serta iPhone dirampas untuk dimusnahkan negara.

Setelah mendengar vonis, air mata Lucinta Luna mengalir membasahi pipinya. Lucinta Luna yang mengenakan kemeja putih itu tidak kuasa menahan air mata.

Begitu mendengar vonis hakim, Lucinta Luna menerimanya dan tidak mengajukan banding.

"Saya menerima Yang Mulia," kata selebgram bernama asli Ayluna Putri itu.

Sedangkan Asep Hasan, jaksa penuntut umum, masih pikir-pikir menanggapi putusan hakim.

Lucinta Luna ditangkap polisi dari Polres Metro Jakarta Barat di Apartemen Thamrin City, Tanah Abang, Jakarta Pusat, 11 Februari 2020.

Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan narkotika berupa ekstasi dan dua jenis psikotropika, yakni tramadol dan triklona milik Lucinta Luna. (*)

Video Editor : Ranu Teruna
Baca berita lainnya di http://serambinews.com/

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved