Subsidi Gaji

Meski Bantuan Pertama Masih Berlangsung, Subsidi Gaji Gelombang Kedua Mulai Ditransfer Oktober 2020

"Untuk subsidi bulan November dan Desember, kami upayakan sebelum tiba November akan kami salurkan ...

Editor: Eddy Fitriadi
Istimewa via Tribunnews
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah 

SERAMBINEWS.COM - Proses penyaluran bantuan subsidi upah termin pertama masih berlangsung.

Meski begitu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan bantuan subsidi gaji termin kedua akan disalurkan pada Oktober 2020.

"Untuk subsidi bulan November dan Desember, kami upayakan sebelum tiba November akan kami salurkan subsidi untuk termin kedua," ujar Ida dalam konferensi pers, Kamis (1/10/2020).

Adapun, hingga saat ini penyaluran bantuan subsidi gaji termin I mulai dari tahap I hingga IV sudah mencapai 92,48% atau disalurkan kepada 10,77 juta orang.

Bantuan tahap V pun akan segera disalurkan kepada 618.588 orang setelah proses checklist dilakukan.

Setelah penyaluran subsidi termin I selesai dilaksanakan, Ida mengatakan pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap seluruh pelaksanaan penyaluran bantuan subsidi gaji.

Proses evaluasi ini, menurut Ida, akan memakan waktu selama 2 minggu.

Adapun, Kemnaker telah menerima 12,4 juta data calon penerima bantuan subsidi upah dari BPJS Ketenagakerjaan.

BPJS Ketenagakerjaan menyebut data tersebut sudah valid setelah dilakukan proses validasi secara berlapis.

Sebagai informasi, bantuan subsidi gaji yang disalurkan sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan.

Penyaluran ini dilakukan dua kali, dimana setiap penyaluran sebesar Rp 1,2 juta. Artinya, pekerja menerima Rp 1,2 juta untuk dua bulan.(*)

Artikel ini telah tayang di kontan.co.id dengan judul ‘Bantuan subsidi gaji termin kedua disalurkan Oktober 2020’

Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved