Berita Abdya
Ratusan Warga Terjaring Razia Masker di Abdya, Sanksi Mulai Baca Surat Pendek sampai Push-up
Amatan Serambinews.com, beberapa pengendara sepeda motor (sepmor) yang tidak menggunakan masker berusaha menghindar, namun tidak bisa lolos.
Penulis: Zainun Yusuf | Editor: Saifullah
Laporan Zainun Yusuf | Aceh Barat Daya
SERAMBINEWS.COM,BLANGPIDIE – Aparat gabungan di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) kembali melancarkan razia masker di Jalan Nasional Meulaboh-Tapaktuan, kawasan Desa Geulumpang Payong, Blangpidie, Kamis (1/10/2020).
Petugas gabungan yang melancarkan razia penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan (protkes) itu berasal dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan (Dishub), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), serta personel TNI dan Polri.
Amatan Serambinews.com, beberapa pengendara sepeda motor (sepmor) yang tidak menggunakan masker berusaha menghindar, namun tidak bisa lolos.
Karena petugas melakukan penjagaan secara berlapis di Jalan Nasional, tepatnya kawasan Kantor Plasa Telkom itu.
Mereka yang melanggar protkes atau tidak memakai masker diberi sanksi sosial berupa membaca surat pendek Al-Quran, dan menyanyikan lagu wajib sampai olahraga (push-up).
• Ini Rincian 72 Prajurit Kodim Aceh Utara yang Naik Pangkat, Babinsa Mendapat Pangkat Penghargaan
• Cegah Penularan Wabah Covid-19, Lapas Narkotika Langsa Disemprot Disinfektan, WBP Dapat Baju Seragam
• Hebat! Gadis Disabilitas Wicara asal Aceh Ini Raih Prestasi Tingkat Nasional, Ini Lomba yang Diikuti
Pelanggar Peraturan Bupati (Perbup) Abdya Nomor 38 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protkes itu juga didata (dicatat) berdasarkan nama dan alamat yang tertera dalam KTP elektronik.
“Lebih dari 100 pelanggar terjaring dalam razia hari ini,” kata Kepala Sekretariat Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Abdya, Amiruddin SPd kepada Serambinews.com di lokasi, Kamis siang tadi.
Sesuai Perbup Abdya Nomor 38 Tahun 2020 tentang Protkes, terang Amiruddin, mereka yang melanggar diberikan sanksi sosial, yaitu membaca surat pendek Al-Quran, menyanyikan lagu nasional dan daerah, termasuk olahraga. “Mereka boleh memilih sanksi sosial itu,” bebernya.
Lalu, nama-nama para pelanggar protkes dicatat oleh petugas. Data berisi nama-nama pelanggar proteks yang terjaring tersebut diperlukan untuk penerapan denda administratif yakni, sanksi berupa uang.
Amiruddin yang juga menjabat sebagai Kepala Pelaksana BPBD Abdya ini mengakui, denda administratif belum diterapkan dalam razia yang sudah dilancarkan sekitar 15 kali tersebut.
• Pertamina Sumbang PAD Aceh Rp 171,3 M, Ditopang Peningkatan Penjualan Pertamax Cs
• Anak Driver Ojek Online Dapat Beasiswa Kuliah, Video Kisahnya Buat Warganet Terharu
• Dandim Irup Upacara Hari Kesaktian Pancasila, Ketua DPRK Baca Ikrar Tentang Kemerdekaan
Alasannya, beber dia, karena berdasarkan Perbup Nomor 38 Tahun 2020 antara lain mengatur bahwa denda administratif dikenakan pada pelanggaran keempat untuk perorangan dan pelanggaran ketiga untuk pelaku usaha.
“Aparat gabungan sudah sekitar 15 kali melancarkan razia protkes dan terjaring banyak pelanggar. Nama-nama mereka sudah kita catat sebagai data dalam penerapan denda administratif,” papar Amiruddin.
Diberitakan sebelumnya, Perbup Abdya tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protkes secara resmi berlaku sejak 17 September 2020.
Perbup Nomor 38 Tahun 2020 itu selain mengatur sanksi sosial, juga denda administratif kepada pelanggar perorangan dan pelanggar dari pelaku usaha.