Berita Politik

Tanggapi JaDI, Ketua KIP Aceh: Yang Tetapkan Tahapan Pilkada KPU, bukan Kewenangan KIP

Samsul Bahri menegaskan, bahwa penetapan tahapan dan jadwal Pilkada tahun 2022 adalah kewenangan KPU RI, bukan KIP Aceh.

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
Ketua KIP Aceh, Samsul Bahri 

“Tetapi memang untuk melahirkan keputusan tentang tahapan tersebut perlu adanya dukungan dari berbagai pihak," ulasnya.

Ketua DPRK Aceh Besar Sorot Hukuman Pelanggar Perbup Protkes Covid-19, Minta Sanksi Tegas Diterapkan

Perolehan Suara Tugu Radio Rimba Raya Masih Nangkring di Posisi Tertinggi dalam Ajang API 2020

Aurel Hermansyah Beri Baju Tidur Anak untuk Atta Halilintar Bertuliskan AH Baby

"Oleh karenanya, KIP sebaiknya melakukan sesuatu terhadap draf tahapan yang sudah dibuat untuk ditetapkan menjadi keputusan KIP Aceh tentang tahapan dan jadwal Pilkada Aceh,” ungkap dia.(*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved