Vina Ambil Setoran ke Rumah Korban
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Blangpidie, Aceh Barat Daya (Abdya), Rabu (30/9/2020) siang, kembali menggelar sidang lanjutan kasus
* Pakai Seragam Dinas dan Gunakan Mobil Operasional Bank
* Kesaksian Anggota DPRK dalam Sidang Lanjutan
BLANGPIDIE - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Blangpidie, Aceh Barat Daya (Abdya), Rabu (30/9/2020) siang, kembali menggelar sidang lanjutan kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan uang dengan terdakwa RS alias Vina (27). Vina adalah oknum karyawati salah satu bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di kabupaten itu. Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi korban itu antara lain terungkap, uang yang akan disetor nasabah (korban) ke rekeningnya diambil langsung oleh Vina di rumah yang bersangkutan. Saat mengambil uang, Vina memakai seragam dinas dan terkadang menggunakan mobil operasional bank tempatnya bekerja.
Untuk diketahui, dalam sidang perdana pada Rabu (23/9/2020) pekan lalu, JPU Muhammad Iqbal SH dan M Agung Kurniawan SH MH membacakan surat dakwaan sebanyak 12 halaman. Tapi, penasehat hukum terdakwa tidak mengajukan eksepsi (keberatan) atas dakwaan yang dibacakan JPU. Karena itu, sidang tersebut dilanjutkan hari ini (kemarin-red) dengan agenda pemeriksaan saksi korban.
Sidang kemarin dipimpin Hakim Ketua Zulkarnain SH MH (Ketua PN), didampingi dua hakim anggota yaitu Muhammad Kasim SH MH (Wakil Ketua PN) dan Rudy Rambe SH, serta Panitera Muda Pidana, Alian SH. Seperti sidang perdana, terdakwa RS alias Vina tidak dihadirkan di ruang sidang PN Blangpidie, yang berlokasi di Desa Padang Baru, Kecamatan Susoh, karena mempertimbangkan suasana pandemi Covid-19.
Perempuan bersuami itu mengikuti sidang melalui telekonfererensi (daring) dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIB Blangpidie, di Desa Alue Dama, Kecamatan Setia, tempat ia ditahan. Ke ruang sidang, terdakwa hanya diwakili penasihat hukumnya dari Law Firm Syahrul Rizal SH MH & Associates Banda Aceh, yaitu Syahrul Rizal SH MH bersama dua rekannya. Dua penasihat hukum lain mendampingi Vina mengikuti sidang secara virtual di LP Kelas IIB Blangpidie.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Abdya, dalam sidang kemarin menghadirkan lima saksi korban dari enam orang yang dipanggil. Kelima saksi korban itu adalah Anton Sumarno, warga Desa Padang Hilir, Kecamatan Susoh, yang juga Anggota DPRK Abdya, Muamar Khairil, warga Desa Meudang Ara, Blangpidie, Masri Samad, warga Desa Pasar Blangpidie, Edi Safawi, warga Desa Pawoh Susoh, dan Martin Setiawan, warga Desa Pasar Blangpidie. Sedangkan satu saksi korban yang tidak hadir adalah Syahrul, warga Desa Pasar Blangpidie.
Sebelum diperiksa oleh majelis hakim, kelima saksi korban menyatakan bersedia disumpah sesuai dengan agama Islam. Anton Sumarno mendapat kesempatan pertama, kemudian disusul oleh Muamar Khairil dan saksi-saksi lain sampai tuntas dalam sidang yang berlangsung hingga sore hari tersebut.
Anton Sumarno dalam keterangannya menjelaskan, dirinya kenal dengan Vina tahun 2014 pada salah satu bank BUMN di Blangpidie. Saat itu, sebut Anton, ia masih bekerja sebagai pengelola SPBU Pantee Perak, Susoh. Sehingga, hampir setiap hari dirinya menyetor uang atau melakukan transaksi di bank BUMN tersebut.
Setelah kenal, menurut Anton,Vina membantu dirinya untuk menyetorkan uang atau transaksi lainnya. Bahkan, Anton menyerahkan buku rekening bank atas namanya kepada Vina. Uang yang akan disetor ke rekeningnya, sambung Anton, diambil langsung oleh Vina ke rumahnya. Ketika mengambil uang, kata Anton lagi, Vina selalu memakai seragam dinas dan terkadang menggunakan mobil operasional bank tempatnya bekerja.
Anton mengakui, Vina sudah kenal baik keluarganya. “Vina sudah saya anggap sebagai anggota keluarga, sehingga ia bebas datang ke rumah. Apalagi, dia sudah kenal dengan keluarga saya,” katanya dalam sidang yang dihadiri JPU Kejari Abdya, M Agung Kurniawan SH MH dan Muhammad Iqbal SH.
Dalam perkembangan lanjutan, tambah Anton, terdakwa Vina menawarkan program investasi kepadanya dengan bunga 6,25 persen per bulan. Setelah terpilih sebagai Anggota DPRK Abdya, Anton mengaku tak lagi bekerja sebagai pengelola SPBU dan kemudian ia tertarik menjadi peserta program investasi yang ditawarkan Vina.
Ia menyebutkan, total uang yang diserahkan ke Vina mencapai Rp 2,4 miliar lebih. Dari jumlah itu, Anton mengaku sudah menerima reward (hadiah) beberapa kali dalam bentuk uang tunai yang totalnya mencapai Rp 1,2 miliar. “Jumlah hadiah yang kami terima tak sama. Ada yang Rp 30 juta, Rp 70 juta, Rp 80 juta, dan bahkan hingga Rp 120 juta. Hadiah itu berbeda karena besarnya 6,25 persen dari jumlah uang yang sudah disetor,” rincinya.
Sepi pengunjung
Amatan Serambi, sidang terbuka untuk umum tersebut sepi pengunjung. Di ruang untuk pengunjung hanya ada sekitar 15 kursi. Dari total kursi yang tersedia, hanya 4 atau 5 kursi saja yang terisi. Lima saksi korban diperiksa majelis hakim dalam sidang yang dimulai pukul 10.00 WIB dan berakhir pukul 16.35 WIB. Setelah semua saksi memberikan keterangan, majelis hakim menunda sidang itu hingga Selasa (6/10/2020) mendatang dengan agenda lanjutan pemeriksaan saksi yang diajukan jaksa penuntut umum.
Seperti diberitakan sebelumnya, RS alias Vina yang beralamat di Jalan Pasar Baru Nomor 45, Desa Meudang Ara, Kecamatan Blangpidie, itu didakwa melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang milik 21 nasabah bank tempat ia bekerja. Terdakwa menawarkan program investasi dengan bunga 6,25 persen per bulan dan bonus. Sehingga korban tergiur menyerahkan sejumlah uang kepada Vina.
Belakangan terungkap, investasi yang ditawarkan karyawati bank pelat merah tersebut ternyata bodong. Sehingga, 21 korban mengalami kerugian sebesar Rp 7.115.127.720. Jumlah kerugian masing-masing korban bervariasi. Terendah Rp 30 juta, menengah Rp 520 juta, dan tertinggi Rp 2,4 miliar. Korban berasal dari berbagai profesi yaitu anggota DPRK Abdya, masyarakat, dan yang terbanyak adalah pengusaha.
Saksi korban, Anton Sumarno, juga mengungkapkan, berdasarkan penjelasan terdakwa kepadanya bahwa uang yang hendak ia simpan terlebih dulu masuk ke rekening penampungan bank dan setelah itu baru disetor oleh Vina ke rekening miliknya. Menjawab majelis hakim, Anton mengaku baru mengetahui jika uangnya tidak ada lagi di rekening sendiri pada 23 Juli 2020 lalu.
“Ketika saya tanya,Vina menjelaskan bahwa uang saya tidak ada lagi di rekening karena sudah digunakannya untuk membayar reward atau hadiah kepada nasabah lain,” ungkap warga Desa Padang Hilir, Kecamatan Susoh, yang saat ini tercatat sebagai salah seorang Anggota DPRK Abdya.
Mendapat jawaban itu, tambah Anton, dirinya kemudian menemui pimpinan bank BUMN tersebut. Hasilnya, ia memproleh jawaban bahwa bank itu tidak pernah ada melaksanakan progam investasi dengan bunga 6,25 persen per bulan.
Kesaksian Anton soal uang yang disetor terlebih dulu ditampung di ‘rekening penampungan bank’ sebelum masuk ke rekeningnya, menarik perhatian majelis hakim. Soalnya, meski beberapa kali ditanya hakim tentang hal tersebut, Anton tetap menyatakan bahwa rekening penampungan itu ada dan kemudian baru disetor ke rekening miliknya.
Saksi korban lain umumnya juga menjelaskan, mereka menyerahkan uang puluhan hingga ratusan juga rupiah kepada terdakwa Vina karena tergiur dengan tawaran investasi dengan bunga 6,25 persen per bulan. Saksi juga mengaku, awalnya mereka pernah menerima reward atau hadiah dari Vina, tapi kemudian macet. Belakangan terungkap bahwa program investasi yang ditawarkan Vina ternyata bodong. (nun)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/sidang-kasus-vina-di-pn-blangpidie-abdya1.jpg)