Video
VIDEO Penipuan Dengan Modus Perdukunan, Seorang Wanita di Aceh Barat Ditangkap Polisi
Bahkan, RY yang kini menjadi tersangka dugaan penipuan harus meringkuk di sel tahanan pihak kepolisian.
Penulis: Sadul Bahri | Editor: RezaMunawir
Laporan Sa'dul Bahri | Aceh Barat
SERAMBINEWS.COM, MEULABOH - RY (31), diketahui merupakan warga Desa Pasi Pinang, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat.
Ia ditangkap akhir bulan lalu (28/9/2020) atas dugaan penipuan melalui berbagai modus, salah satunya dengan menjanjikan bisa membuat tempat usaha menjadi lebih laris dan bisa membuat seseorang bisa patuh kepada orang yang diinginkan.
Kasus penipuan ini pun kmeudian terbongkar setelah warga melapor ke polisi karena apa yang diharapkan tidak pernah terwujud.
RY yang kini menjadi tersangka dugaan penipuan harus meringkuk di sel tahanan pihak kepolisian.
Salah satu korban, Ayani, mengaku rugi hingga 12 mayam emas karena diberikan kepada RY.
Korban mengaku didatangi tersangka dan mengaku mampu membuat lokasi parkir di kawasan Pasar Bina Usaha Meulaboh semakin ramai dari biasanya.
Atas perbuatannya, RY dijerat dengan Pasal 378 ayat 2 KUHPidana tentang Penipuan, dengan ancaman 4 tahun penjara.
NARATOR : ILHAM
VIDEO EDITOR : REZA MUNAWIR