Berita Langsa
Wali Kota Langsa Hentikan Kembali Belajar di Ruang Kelas, Gantinya Belajar Jarak Jauh
Pemko Langsa kembali menghentikan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) secara tatap muka di ruang kelas, digantikan dengan Belajar Dari Rumah (BDR) atau se
Penulis: Zubir | Editor: M Nur Pakar
Laporan Zubir| Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Pemko Langsa kembali menghentikan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) secara tatap muka di ruang kelas, digantikan dengan Belajar Dari Rumah (BDR) atau secara daring.
Hal itu seiring meningkatnya kasus Covid-19 di wilayah Kota Langsa dan masuknya daerah ini sebagai status Zona Orange,
Keputusan ini ditetapkan melalui surat Walikota Langsa Nomor : 420/2361 /2020.
Ditujukan kepada Kepala Kantor Kementrian Agama Kota Langsa, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Langsa.
Kemudian Kepala Dinas Syari'at Islam dan Pendidikan Dayah Kota Langsa, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Aceh Wilayah Kota Langsa.
• Ombak Menerjang Kapal Motor Singkil-Pulau Banyak, Penumpang Menjerit Ketakutan
Surat ditandatangani Wali Kota Langsa, Usman Abdullah SE, tanggal 28 September 2020 ini juga ditembuskan kepada Ketua DPRK Langsa, Dandim 0104/Atim, Kapolres Langsa, dan Kajari Langsa.
Surat itu berbunyi, sehubungan dengan hasil rapat Forkopimda Kota Langsa pada Senin tanggal 28 September 2020 serta meningkatnya kasus Covid-19 di Kota Langsa, dapat kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut.
Pertama, Forkopimda Kota Langsa mengajak seluruh komponen masyarakat khususnya stakeholder dunia pendidikan agar tetap bersemangat dan berperan aktif untuk mendukung suksesnya penanganan pandemi Covid-19 ini.
• Besok DPP Partai Daerah Aceh Gelar Rakerpus, Ini yang Akan Dibahas
Kedua, menyikapi tingginya angka kasus positif covid-19 dan Kota Langsa yang berada pada Zona Oranye (Peta Risiko Covid-19).
Maka Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) yang selama ini berlangsung secara tatap muka diubah menjadi Belajar Dari Rumah (BDR).
Ketiga, adapun poin 2 diatas mempedomani SKB 4 Menteri Perubahan (Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan.
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia) Nomor : 03/KB/2020; Nomor : 612 Tahun 2020, Nomor : HK.01.08/Menkes/502/2020, Nomor 119/4536/SJ.
Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di masa Pendemi Covid-19 tanggal 07 Agustus 2020.
Mengatur KBM pada Zona Hijau, Zona Kuning, Zona Oranye den Zona Merah.
Keempat, hasil penerapan KBM secara BDR diatas, diminta kepada saudara untuk melaporkan kepada kami pada kesempatan pertama.(*)
• Berkunjung ke Singkil, Kepala PKUB: Isu Gesekan Antarumat Beragama Muncul Berlebihan di Medsos