Breaking News

Gaji dan Tunjangan PPPK Setara dengan PNS, Segini Nominalnya

besaran gaji PPPK ditetapkan sesuai dengan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), termasuk kenaikan gaji berkala atau kenaikan gaji istimewa.

Editor: Amirullah
Ilustrasi 

Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo, aturan terbaru ini hanya tinggal menunggu diundangkan.

"Tinggal diundangkan dan diumumkan," kata Tjahjo.

Forum Honorer Kategori 2 Indonesia mengatakan Perpres gaji dan tunjangan PPPK ini sudah ditunggu-tunggu 51 ribu tenaga honorer. Mereka juga mencatat masih ada 380 ribu tenaga honorer lain yang belum diangkat menjadi PNS/PPPK. (tribun network/fik/dod)

VIRAL Cerita Suami Pura-pura Pergi Kerja, Padahal Sudah 3 Bulan Dipecat Tapi Tak Kabari Istri

Berikut Daftar Gaji PPPK dalam Lampiran Perpres 98/2020:

•Golongan I: Rp1.794.900 - Rp2.686.200

•Golongan II: Rp1.960.200 - Rp2.843.900

•Golongan III: Rp2.043.200 - Rp2.964.200

•Golongan IV: Rp2.129.500 - Rp3.089.600

•Golongan V: Rp2.325.700 - Rp3.879.700

•Golongan VI: Rp2.539.700 - Rp4.043.800

•Golongan VII: Rp2.647.200 - Rp4.214.900

•Golongan VIII: Rp2.759.100 - Rp4.393.100

•Golongan IX: Rp2.966.500 - Rp4.872.000

•Golongan X: Rp3.091.900 - Rp5.078.000

•Golongan XI: Rp3.222.700 - Rp5.292.800

•Golongan XII: Rp3.359.000 - Rp5.516.800

•Golongan XIII: Rp3.501.100 - Rp5.750.100

•Golongan XIV: Rp3.649.200 - Rp5.993.300.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Setara PNS, Mau Tahu Nominalnya?

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved