Illegal Fishing

Sempat Kelabui Petugas, Kapal Vietnam yang Menjarah Ikan di Natuna Utara Berhasil Ditangkap

Kedua kapal tersebut berusaha melarikan diri dengan sebelumnya berusaha mengelabui petugas dengan mematikan semua lampu kapal.

Penulis: Zaki Mubarak | Editor: Taufik Hidayat
FOR SERAMBINEWS.COM
TNI Angkatan Laut, KRI John Lie-358 (KRI JOL 358) yang sedang melaksanakan patroli rutin menangkap 2 (dua) Kapal Ikan Asing berbendera Vietnam. Kapal tersebut ditangkap karena melakukan kegiatan illegal fishing di wilayah Perairan Laut Natuna Utara, pada Jumat (2/10/2020) 

Laporan Zaki Mubarak | Natuna Utara

SERAMBINEWS.COM, NATUNA - Patroli TNI Angkatan Laut, KRI John Lie-358 (KRI JOL 358) yang sedang melaksanakan patroli rutin menangkap 2 (dua) Kapal Ikan Asing berbendera Vietnam yang didapati  melakukan kegiatan illegal fishing di wilayah Perairan Laut Natuna Utara, pada Jumat (2/10/2020).

Kala itu KRI John Lie-358 yang sedang melaksanakan patroli rutin di Perairan Laut Natuna Utara dibawah kendali operasi (BKO) Gugus Tempur Laut Koarmada I (Guspurla Koarmada I) Jumat (2/10/2020) sekitar pukul 02.00 WIB dini hari mendeteksi 2 kontak yang dicurigai kapal ikan asing yang sedang melaksanakan aktivitas penangkapan ikan di perairan Landas Kontinen Indonesia.

Dimana KRI JOL-358 berusaha mendekati dan memastikan kedua kapal tersebut sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan.

Menyadari KRI JOL-358 mendekat, kedua kapal tersebut berusaha melarikan diri dengan sebelumnya berusaha mengelabui dengan mematikan semua lampu kapal, melepaskan jaring ke laut dan menambah kecepatan serta berpencar menjauh ke arah utara untuk menghindari KRI JOL-358.

Menyikapi hal tersebut, untuk meningkatkan kesiagaan, Komandan KRI JOL-358 Kolonel Laut (P) Bagus Badari melaksanakan peran tempur yang dilanjutkan dengan peran pemeriksaan dan penggeledahan.

Lalu dalam proses pengejaran, KRI JOL-358 melaksanakan prosedur dengan memberikan isyarat agar KIA tersebut berhenti, namun kedua KIA  tidak mengindahkan.

Setelah dilakukan pengejaran, akhirnya KIA target yang dikejar KRI JOL-358 dapat dihentikan dan Komandan KRI JOL-358 memerintahkan untuk menurunkan Tim VBSS (Visit Board Search and Seizure) dengan menggunakan Rubber Inflatable Boat (RIB) untuk melaksanakan penangkapan dan pemeriksaan.

Dari hasil pemeriksaan awal diperoleh informasi bahwa KIA Vietnam tersebut bernama BV0908TS dengan ABK 3 orang. Setelah bisa menguasai keadaan di KIA BV0908TS, KRI JOL-358 selanjutnya melakukan pengejaran kembali terhadap KIA kedua yang masih berusaha untuk melarikan diri. 

Setelah lebih dari satu jam KIA bernomor lambung BV4977TS dengan jumlah ABK 11 orang dapat dihentikan.

Sesuai prosedur, kedua KIA berbendera Vietnam tersebut dilaksanakan penggeledahan  dan penyelidikan.

Dari pemeriksaan awal kedua KIA berbendera Vietnam tersebut diduga melakukan penangkapan ikan di Perairan Landas Kontinen Indonesia tanpa dilengkapi dokumen perijinan yang sah, serta menggunakan alat tangkap yang tidak sesuai dengan aturan.

VIRAL Video Mayat Tergeletak di Tengah Jalan, Diduga Jatuh dari Truk yang Angkut Tumpukan Jenazah

TERLANJUR Viral Kisah Pengantin Meninggal saat Dirias, Ternyata Videonya Hoaks

Nana Mirdad Trauma Setelah Lihat Jasad Bayi dengan Kondisi tak Utuh, Ungkap Kronologinya

Ini 10 Aktris Hollywood Dengan Bayaran Tertinggi 2020

Komandan Gugus Tempur Laut Koarmada I (Guspurla Koarmada I) Laksamana Pertama TNI Dato Rusman dalam keterangannya rilisnya kepada Serambinews.com, Sabtu (3/10/2020) menyampaikan tidak ada keraguan untuk melaksanakan penindakan segala bentuk pelanggaran hukum yang terjadi di perairan Yurisdiksi Nasional Indonesia.

“Utamanya di wilayah pertanggungjawaban Koarmada I, diantaranya adalah pelanggaran IUU fishing di perairan Natuna Utara,” kata Dato Rusman.

Ditambahkannya, tercatat dalam tiga minggu akhir ini sudah ada lima kapal ikan asing (KIA) berbendera Vietnam dengan tiga kapal berbeda telah diamankana oleh TNI AL.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved