Seorang Pria Setubuhi Santri di Pacitan hingga Hamil, Pelaku Minta Jatah Lagi Meski Sudah Keguguran

Saat mengandung anak pelaku, santriwati berusia 15 tahun itu sempat mengalami keguguran.

Editor: Amirullah
Tribun Jateng/Bram Kusuma
Ilustrasi pemerkosaan 

Selain di rumah korban, perbuatan bejat tersebut juga dilakukan di rumah Heri Irawan sendiri yang beralamat di Desa Karanganyar, Kecamatan Kebonagung pada Minggu (19/7/2020) sebanyak dua kali.

Jutaan Pekerja Gagal Mendapatkan Subsidi Gaji Rp 600 Ribu, Ini Penjelasan Menaker

Coba Pecahkan Rekor Kecepatan Darat di Inggris, Pembalap Tewas dalam Kecelakaan Tragis

Amerika Jatuhkan Sanksi untuk Produsen Sawit Malaysia, Indonesia Perlu Waspada

SW Hamil

Aksi bejat Heri Irawan akhirnya terungkap saat ayah korban mendapatkan kabar dari pihak Ponpes tempat SW belajar pada 26 Juli lalu bahwa anaknya telah disetubuhi oleh Heri.

"Pihak Ponpes juga sempat melakukan testpack terhadap korban yang hasilnya positif," kata Juwair, Jumat (2/10/2020).

Mendengar itu ayah korban pun menghubungi Heri Irawan dan keluarganya untuk meminta pertanggung jawaban.

Ia meminta Heri Irawan dan keluarganya agar segera mencari tanggal pernikahan dengan anaknya.

"Namun pada bulan Agustus korban sempat terjatuh dari tangga dan mengeluhkan perutnya sakit," jelas Juwairi.

Korban lalu melakukan tes USG dan hasilnya ditemukan bahwa di perut korban memang pernah ada tanda kehamilan namun sudah bersih.

"Akhirnya pernikahan keduanya pun ditunda," terang Juwairi.

Namun bukannya tobat, Heri Irawan justru mengulangi perbuatan bejatnya lagi dengan menyetubuhi korban lagi pada tanggal 26 Agustus.

Mendengar kabar tersebut, ayah korban pun langsung emosi.

Ia lalu berkoordinasi dengan Dinas Perlindungan Anak Pacitan dan melaporkan Heri ke Polres Pacitan.

"Tersangka ini merayu korban dan mengajaknya berhubungan intim. Jika korban sampai hamil maka tersangka berjanji untuk bertanggung jawab," jelas Juwairi.

Atas aksinya, Heri Irawan diancam dengan ancaman hukuman paling lama lima belas tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 Miliar.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Dinar/TribunBogor)

Artikel ini telah tayang di Tribunnewswiki.com dengan judul Seorang Pria Setubuhi Santri di Pacitan 9 Kali, Pelaku Minta Jatah Lagi Meski Sudah Keguguran

Sumber: TribunnewsWiki
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved