Senin, 20 April 2026

Ketenagakerjaan

Amerika Jatuhkan Sanksi untuk Produsen Sawit Malaysia, Indonesia Perlu Waspada

Masalah yang dialami industri sawit Malaysia akan turut menyeret Indonesia, karena kedua negara menjadikan sawit sebagai komoditas andalan ekspor.

Editor: Taufik Hidayat
SERAMBINEWS.COM/ZAINUN YUSUF
Petani mengangkut TBS kelapa sawit yang baru dipanen di perkebunan rakyat kawasan Jalan 30, Kecamatan Babahrot, Abdya, Sabtu (18/7/2020). 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Kalangan industri kelapa sawit Indonesia mewaspadai dampak buruk sanksi Amerika Serikat untuk produsen utama minyak sawit Malaysia FGV Holding, pada industri domestik.

Sekretaris Jenderal Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Kanya Lakshmi Sidarta pada Anadolu Agency mengatakan industri sawit di Indonesia memang sering diserang dengan isu ketenagakerjaan.

“Tudingan penggunaan tenaga kerja anak dan kerja paksa di industri sawit Indonesia sudah selesai dan tidak terbukti. Sehingga bola liar ini diarahkan kepada Malaysia,” ujar dia.

Sebelumnya, Badan Keamanan Perbatasan dan Cukai (CBP) Amerika Serikat menjatuhkan sanksi pada produsen utama minyak sawit Malaysia FGV Holding karena dugaan keterlibatan kerja paksa, pengerahan pekerja anak dan pelecehan seksual.

Menurut Kanya, masalah yang dialami industri sawit Malaysia akan turut menyeret nama Indonesia karena kedua negara menjadikan sawit sebagai komoditas andalan ekspor dan menguasai hampir 70 persen pasokan global. 

Selain itu perusahaan tersebut juga mempunyai kebun di Indonesia yaitu di Kalimantan Tengah dan Kalimantan Barat.

Menurut Kanya, kabar ini semakin memperburuk citra sawit di mata internasional walaupun seringkali tudingan yang diarahkan kepada industri sawit tidak terbukti.

“Bisa saja kasus ini diangkat karena AS tidak berhasil mengganggu sawit Indonesia, sehingga sekarang menyasar Malaysia,” tambah dia.

“Saya melihat ini negara besar lagi mau mengganggu negara berkembang lewat komoditas andalannya.”

Dia mengatakan perusahaan sawit Indonesia juga sering mengalami penahanan barang saat kapal sudah tiba di pelabuhan Amerika Serikat dengan berbagai macam alasan.

Hal inilah yang dialami oleh FGV Holding, mereka mendapat larangan pembongkaran produk sawit dan turunannya serta produk lain buatan perusahaan tersebut di pelabuhan Amerika Serikat, sejak Rabu 30 September 2020.

Menurut Kanya, dia belum menerima informasi yang lengkap atas tuduhan dan sanksi CBP pada FGV Holding tersebut.

“Ini belum jelas sanksinya dan bentuk hukumannya. Harusnya ada informasi formal dari pemerintah AS terkait hal ini,” ujar Kanya.

Dia memastikan bahwa pihak FGV Holding saat ini sedang membereskan masalah ini dan mengklarifikasi bukti dan landasan sanksi tersebut.

“Kalau melihat seperti ini, kita prihatin karena ada semacam judgement sepihak dari lembaga AS yang belum jelas,” imbuh dia.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved