TNI AL Kembali Tangkap 2 Kapal Ikan Asing Vietnam di Laut Natuna Utara

TNI AL KRI John Lie-358 (KRI JOL 358) yang sedang melaksanakan patroli rutin menangkap 2 (dua) Kapal Ikan Asing berbendera Vietnam di Natuna

Penulis: Zaki Mubarak | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
TNI Angkatan Laut, KRI John Lie-358 (KRI JOL 358) yang sedang melaksanakan patroli rutin menangkap 2 (dua) Kapal Ikan Asing berbendera Vietnam. Kapal tersebut ditangkap karena melakukan kegiatan illegal fishing di wilayah Perairan Laut Natuna Utara, pada Jumat (2/10/2020) 

Laporan Zaki Mubarak | Natuna Utara

SERAMBINEWS.COM, NATUNA UTARA - TNI Angkatan Laut, KRI John Lie-358 (KRI JOL 358) yang sedang melaksanakan patroli rutin menangkap 2 (dua) Kapal Ikan Asing berbendera Vietnam.

Kapal tersebut ditangkap karena melakukan kegiatan illegal fishing di wilayah Perairan Laut Natuna Utara, pada Jumat (2/10/2020).

Meskipun dalam situasi pandemik Covid-19, TNI AL tetap secara rutin melaksanakan patroli dalam rangka penegakan hukum dan kedaulatan di laut yurisdiksi nasional Indonesia.

Kala itu KRI John Lie-358 yang sedang melaksanakan patroli rutin di Perairan Laut Natuna Utara di bawah kendali operasi (BKO) Gugus Tempur Laut Koarmada I (Guspurla Koarmada I) Jumat (2/10/2020) sekitar pukul 02.00 WIB dini hari.

Viral Video Detik-detik Kapal Tongkang Hantam Rumah dan Boat Nelayan, Warga Histeris Melihatnya

Mendeteksi 2 kontak yang dicurigai kapal ikan asing yang sedang melaksanakan aktivitas penangkapan ikan di perairan Landas Kontinen Indonesia.

Dimana KRI JOL-358 berusaha mendekati dan memastikan kedua kapal tersebut sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan.

Menyadari KRI JOL-358 mendekat, kedua kapal tersebut berusaha melarikan diri dengan sebelumnya berusaha mengelabuhi dengan mematikan semua lampu kapal.

Melepaskan jaring ke laut dan menambah kecepatan serta berpencar menjauh ke arah utara untuk menghindari KRI JOL-358.

Viral Emak-Emak Ngegas Ajarkan Anak Pancasila, Tenyata Tante Lala, Ini Dia Sosoknya

Menyikapi hal tersebut, untuk meningkatkan kesiagaan, Komandan KRI JOL-358 Kolonel Laut (P) Bagus Badari melaksanakan peran tempur yang dilanjutkan dengan peran pemeriksaan dan penggeledahan.

Lalu dalam proses pengejaran, KRI JOL-358 melaksanakan prosedur dengan memberikan isyarat agar KIA tersebut berhenti, namun kedua KIA  tidak mengindahkan.

Setelah dilakukan pengejaran, akhirnya KIA target yang dikejar KRI JOL-358 dapat dihentikan.

Komandan KRI JOL-358 memerintahkan untuk menurunkan Tim VBSS (Visit Board Search and Seizure) dengan menggunakan Rubber Inflatable Boat (RIB) untuk melaksanakan penangkapan dan pemeriksaan.

Dari hasil pemeriksaan awal diperoleh informasi bahwa KIA Vietnam tersebut bernama BV0908TS dengan ABK 3 orang.

Mahasiswi Nikah Dengan Dosen, Akui Mata Kuliah Selalu Dapat Nilai A dan Skripsi Tanpa Revisi

Setelah bisa menguasai keadaan di KIA BV0908TS, KRI JOL-358 selanjutnya melakukan pengejaran kembali terhadap KIA kedua yang masih berusaha untuk melarikan diri. 

Setelah lebih dari satu jam KIA bernomor lambung BV4977TS dengan jumlah ABK 11 orang dapat dihentikan.

Sesuai prosedur, kedua KIA berbendera Vietnam tersebut dilaksanakan penggeledahan  dan penyelidikan.

Dari pemeriksaan awal kedua KIA berbendera Vietnam tersebut diduga melakukan penangkapan ikan di Perairan Landas Kontinen Indonesia tanpa dilengkapi dokumen perijinan yang sah, serta menggunakan alat tangkap yang tidak sesuai dengan aturan.

Ini 7 Gejala Baru Virus Corona yang Harus Diwaspadai Sejak Awal 

Komandan Gugus Tempur Laut Koarmada I (Guspurla Koarmada I) Laksamana Pertama TNI Dato Rusman dalam keterangannya rilisnya kepada Serambinews.com, Sabtu (3/10/2020) menyampaikan tidak ada keraguan untuk melaksanakan penindakan segala bentuk pelanggaran hukum yang terjadi di perairan Yurisdiksi Nasional Indonesia.

“Utamanya di wilayah pertanggungjawaban Koarmada I, diantaranya adalah pelanggaran IUU fishing di perairan Natuna Utara,” kata Dato Rusman.

Secara terpisah, Panglima Koarmada I Laksamana Muda TNI Abdul Rasyid K SE, MM, mengatakan di masa pendemi ini semua dalam situasi yang sulit, namun dengan tetap disiplin pada protokol Kesehatan Covid-19.

TNI AL utamanya Koarmada I tidak pernah merubah komitmen, secara rutin dan terus menerus hadir di perairan Yurisdiksi nasional Indonesia untuk menegakkan hukum dan kedaulatan Indonesia.

Bukan Cuma Bunga Janda Bolong Mahal, Harga Lidah Mertua Sampai Rp 25 Juta Per Pot

“Penangkapan 2 KIA berbendera Vietnam ini merupakan salah satu wujud nyata yang dikerjakan jajaran Koarmada I atas komitmen tersebut," tegas Rasyid.

Ditegaskan Abdul Rasyid, kepada kedua kapal berbendera Vietnam BV0908TS dan BV4977TS beserta 14 ABK selanjutnya dikawal menuju Lanal Ranai untuk dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut.

“Kedua KIA berbendera Vietnam tersebut diduga melanggar Pasal 93 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) UU No. 45 th 2009 tentang Perikanan dikarenakan telah diduga melakukan pelanggaran berupa mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing di ZEE Indonesia secara illegal," demikian Abdul Rasyid. (*)

Sebelum Ditangkap dan Tabrak Tiang, Pencuri Mobil dari Medan Sempat Lolos 2 Kali Penghadangan

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved