Selasa, 9 Juni 2026

Kabinet Jokowi Makin Gemuk, Presiden Akan Segera Angkat 2 Wakil Menteri Baru

Postur kabinet pememerintahan Jokowi di lima tahun atau periode kedua jabatannya ini dipastikan akan semakin gemuk personilnya.

Tayang:
Editor: Amirullah
TANGKAP LAYAR VIDEO PIDATO PRESIDEN JOKOWI/SEKRETARIAT KABINET
Presiden Joko Widodo 

Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail

SERAMBINEWS. COM, JAKARTA - Postur kabinet pememerintahan Jokowi di lima tahun atau periode kedua jabatannya ini dipastikan akan semakin gemuk personilnya.

Ini karena Presiden akan segera mengangkat dua posisi wakil menteri baru.

Kedua jabatan baru wakil menteri tersebut adalah Wakil Menteri Ketenagakerjaan dan Wakil Menteri Koperasi dan Usaha, Kecil, Menengah (UKM).

Aturan mengenai adanya Wakil Menteri Koperasi dan UKM tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden nomor 96 Tahun 2020.

"Dalam memimpin Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Menteri dibantu oleh

Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden," bunnyi pasal dua ayat 1 Perpres tersebut seperti dikutip Tribunnews.com, dari Sekretariat Negara, Minggu, (4/10/2020).

Khasiat Ampuh Konsumsi Rebusan Pisang Mentah Ditambah Garam, Bagus untuk Turunkan Berat Badan

WAJIB Coba, Ini 5 Kuliner yang Unik dan Melegenda di Aceh

Viral Sedihnya Kucing Imut Berjalan Mengesot Disebut Alami Lumpuh Karena Disiksa Manusia

Wakil Menteri Koperasi dan UKM diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Meskipun demikian dalan menjalankan tugasnya, Wakil Menteri bertanggungjawab penuh pada Menteri.

Ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri Koperasi dan UKM tersebut adalah:

a. membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; dan

b. membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Eselon I di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.

"Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin kementerian," bunyi pasal 3.

Saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2015 tentang Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik.

Najiskah Ikan Asin tak Dibersihkan Kotoran Perutnya? Bolehkah Dimakan? Ini Jawaban UAS

Sering Sakit Pinggang? Hati-hati Bisa jadi Pertanda Penyakit Ginjal

Indonesia Tahun 2015 Nomor 106), masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diubah dan/atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.

"Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, maka Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2015 tentang Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 106), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," bunyi pasal 41.

Perpres yang ditetapkan Presiden pada 23 September tersebut mulai berlaku sejak diundangkan yakni pada 25 September 2020.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kabinet Jokowi Makin Gemuk, Angkat 2 Jabatan Baru Wakil Menteri Ketenagakerjaan dan Wakil Menkop UKM

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved