12 Instruksi Kapolri Idham Azis soal Larangan Demonstrasi Buruh Tolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja

Telegram bernomor STR/645/X/PAM.3.2./2020 per tanggal 2 Oktober 2020 itu ditandatangani oleh Asops Irjen Imam Sugianto atas nama Kapolri Jenderal Idha

Editor: Faisal Zamzami
Wartakotalive/Budi Sam Law Malau
Masa jabatan Kapolri Jenderal Idham Azis akan berakhir enam bulan lagi. Namun, bursa calon kapolri baru pun mulai diperbincangkan di lingkungan Kepolisian RI. 

Menyiapkan rencana pengamanan dengan tetap mempedomani Perkap Nomor 16 Tahun 2006 Tentang Pengendalian Massa, Perkap Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian dan Protap Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Penanggulangan Anarkis.

Ini Tiga Nama Tokoh, Direkomendasikan untuk Penamaan Gedung IAIN Takengon

Ketua Komisi A DPRK Simeulue Desak Bupati Evaluasi Kinerja Kepala Dinas

Berikut 12 poin surat telegram yang diterbitkan Kapolri, yaitu :

1. Melaksanakan giat fungsi intelijen dan deteksi dini serta deteksi aksi terhadap elemen buruh dan masyarakat guna mencegah terjadinya aksi unras dan mogok kerja yang dapat menimbulkan aksi anarkis dan konflik sosial di wilayah masing-masing

2. Mapping perusahaan/sentra produksi strategis di wilayah masing-masing dan berikan jaminan keamanan dari ancaman/provokasi yang memaksa ikut unras dan mogok kerja

3. Cegah, redam dan alihkan aksi unras yang dilakukan kelompok buruh maupun elemen aliansinya guna mencegah penyebaran Covid-19

4. Melakukan koordinasi dan bangun komunikasi yang efektif dengan APINDO, Disnaker, tokoh buruh, mahasiswa dan elemen masyarakat lainnya dalam rangka memelihara Sitkamtibmas kondusif di tengah pandemi Covid-19.

5. Lakukan cyber patrol pada medsos dan manajemen media untuk bangun opini publik yang tidak setuju dengan aksi unras di tengah Pandemi Covid-19.

6. Lakukan kontra narasi isu-isu yang mendiskreditkan pemerintah.

7. Secara tegas tidak memberikan izin kegiatan baik unjuk rasa maupun izin keramaian lainnya

8. Upaya harus dilakukan di hulu (titik awal sebelum kumpul) dan lakukan PAM terbuka dan tertutup

9. Jangan lakukan pencegatan di jalan tol karena dapat berimbas penutupan jalan tol yang dapat menjadi isu nasional dan internasional (Ini Justru Yang Mereka Kehendaki).

10. Lakukan gakkum terhadap pidana gunakan pasal-pasal KUHP, UU Kekarantinaan Kesehatan, dan lain-lain.

11. Siapkan renpam unras dengan tetap mempedomani PERKAP No 16 Tahun 2006 tentang pengendalian massa, PERKAP NO 1 tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian dan protap nomor 1 tahun 2010 tentang penanggulangan anarkis.

12. Melaporkan kesiapan dan setiap giat yang dilakukan kepasa Kapolri, Asops Kapolri.

Surat telegram ini bersifat perintah untuk dipedomani dan dilaksanakan.

Nova Iriansyah Jenguk 51 Nelayan Aceh, Sampaikan Selamat Ulang Tahun kepada Raja Thailand Rama X

Agum Gumelar Ingatkan Gatot Nurmantyo: Jangan Terlalu Murah Meneriakkan Komando

Truk Senggol Truk di Aceh Timur, Tata Tabrak Rumah Warga, Dyna Seruduk Pohon

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 12 Instruksi Kapolri soal Larangan Demonstrasi Buruh Tolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja,

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved