Breaking News

Berita Aceh Besar

Babinsa Pantau Protkes di SMPN 1 Peukan Bada

Babinsa Koramil 10 Peukan Bada, Aceh Besar, Selasa (6/10/2020) memantau proses belajar mengajar di SMPN 1 Peukan Bada yang menerapkan....

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Jalimin
For Serambinews.com
Babinsa Koramil 10 Peukan Bada, Aceh Besar, Selasa (6/10/2020) memantau Proses Belajar Mengajar (PBM) di SMPN 1 Peukan Bada yang menerapkan sistem belajar tatap muka di tengah pandemi Covid-19 yang harus mengikuti protokol kesehatan (Protkes) Covid-19. 

Laporan Asnawi Luwi |Aceh Besar 

SERAMBINEWS.COM, KOTA JANTHO - Babinsa Koramil 10 Peukan Bada, Aceh Besar, Selasa (6/10/2020) memantau proses belajar mengajar di SMPN 1 Peukan Bada yang menerapkan sistem belajar tatap muka di tengah pandemi Covid-19 yang harus mengikuti protokol kesehatan (Protkes) Covid-19.

Dandim 0101/BS, Kolonel Inf Abdul Razak Rangkuti SSos didampingi Babinsa Koramil 10 Peukan Bada,  Sertu Hesdin, kepada Serambinews.com, dalam rilisnya, Selasa (6/10/2020) mengatakan, mereka memantau proses belajar mengajar di SMPN 1 Peukan Badan yang menerapkan proses belajar mengajar sistem tatap muka mengikuti Protkes Covid-19.

"Saat ini pelaksanaan Protkes di SMPN 1 Peukan Bada sudah cukup baik, dari pengecekan suhu tubuh, tempat cuci tangan, penggunaan masker hingga ke penerapan sosial distancingnya sudah baik dan tentunya harus dipertahankan" ucap Sertu Hesdin.

"Di tengah pandemi Covid 19, kita jangan menyerah, tetap beraktivitas dengan se efesiensi mungkin dan hal yang terpenting selalu mentaati Protkes Covid-19 dimanapun siswa berada," kata Serda Masrullah Anggota Koramil Peukan Bada di hadapan para siswa saat mengisi materi di kelas.

Sementara itu, Kepala SMPN 1 Peukan Bada, Ismairi, sangat berharap kehadiran personel TNI dapat menjadi motivator bagi siswa, agar taat terhadap Protkes Covid 19 di sekolah.(*)

Daftar PTN, PTS, dan PTK di Program Beasiswa LPDP 2020, Pilih Universitas Favoritmu

VIRAL Foto Polwan Amankan Sengketa Pilkada sambil Pangku Anak yang Tidur: Kami Tak Pernah Mengeluh

UU Cipta Kerja Disahkan, Pesangon Buruh PHK Jadi Hanya 25 Kali Upah, Ini Perhitungannya

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved