Breaking News
Jumat, 10 April 2026

Aceh Besar Lawan Covid 19

Bupati Mawardi Ali Lauching Perbup Aceh Besar Tentang Prokes Covid-19

Bupati Aceh Besar Ir H Mawardi Ali melaunching Peraturan Bu­pati (Perbup) No. 24 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dalam penegakan hu­kum protokol

Editor: bakri
Humas Pemkab Aceh Besar
Bupati Aceh Besar, Ir Mawardi Ali saat membagikan masker di Lambaro. 

JANTHO - Bupati Aceh Besar Ir H Mawardi Ali melaunching Peraturan Bu­pati (Perbup) No. 24 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dalam penegakan hu­kum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di kabupaten tersebut, yang berlangsung di halaman gedung Dekranasda Aceh Be­sar, Senin (5/10/2020). 

Bupati Aceh Besar, Mawardi Ali mengatakan, pada prinsipnya Perbup Prokes adalah bagaimana upaya menye­lamatkan masyarakat, karena hukum tertinggi adalah menyelamatkan mas­yarakat. “Dalam Perbup bukan berarti kita mengutamakan menyangkut sank­si-sanksi saja tapi menjadi payung hu­kum dalam beraktivitas di Aceh Besar masuk zona merah,” katanya.

Adapun yang terkonfirmasi positif Covid-19 di Aceh Besar hingga saat ini sebanyak 1.144 terpapar, 448 sedang da­lam perawatan, 645 sudah sembuh dan 51 orang meninggal dunia.

Bila dipersentasikan, kata Bupa­ti, berarti masyarakat Aceh Besar hari ini sudah 3 persen positif Covid-19. “Ini adalah angka yang cukup tinggi. Oleh karenanya dalam masa Adaptasi Ke­biasaan Baru (AKB), dimana aktivitas tetap berjalan dengan tetap memperhati­kan Prokes. Ini menandakan kita harus memiliki pedoman untuk saling menjaga agar Covid-19 tidak cepat menyebar dan terus berupaya memutus mata rantai penyebarannya,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Mawardi Ali memohon kepada seluruh instansi, ASN, seluruh Dinas, baik instansi pe­merintah daerah maupun vertikal untuk mensosialisasikan Perbup tersebut untuk menjadi pedoman dalam kita beraktivitas. Selain itu, seluruh instansi diminta me­matuhi Prokes baik instansi pemerintah non pemerintah, swasta dan seluruh in­stansi lainnya.

Diungkapkan Bupati, berbagai hal diatur dalam Perbup tersebut diantaran­ya pelaku usaha dan lembaga, sampai ke­pada usaha kecil seperti warkop dan ke­giatan-kegiatan di masyarakat. Sebelum diterapkan, Bupati menegaskan, terlebih dahulu disosialisasikan, laku diberikan peringatan, dan diberikan sanksi seperti sanksi administrasi sampai kepada sank­si pencabutan izin usaha bagi yang tidak mematuhi.

“Kalau bersama-sama patuh terha­dap Prokes, saya yakin Covid-19 bisa kita hindari bersama. Kalau setiap orang sudah mempunyai kewajiban untuk patuh terha­dap Prokes, saya yakin penyebaran ini tidak terjadi. Maka tanggung jawab yang penuh itu adalah tanggung jawab pribadi,” kata Mawardi Ali.

Bupati mengatakan, saat ini Aceh Besar mengambil sikap untuk memperketat Prokes. “Saya mengimbau kepada semua pi­hak untuk tetap mengikuti protokol keseha­tan seperti memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan,” harap Mawardi Ali.

Sementara Plt. Sekdakab Aceh Be­sar, Abdullah S.Sos mengatakan Perbup tersebut diluncurkan sebagai pedoman bagi pemangku kepentingan dan seluruh mas­yarakat di kabupaten Aceh Besar dalam up­aya penerapan disiplin dan penegakan hu­kum protokol kesehatan Covid-19 di wilayah Aceh Besar.

Abdullah juga mengungkapkan, pada hari yang sama juga digelar sosialisasi Per­bup dimaksud. “Pada hari ini (kemarin) juga, pukul 16.00 WIB dilaksanakan aksi pemba­gian masker dan sosialisasi Perbup No. 24 Tahun 2020, dengan melibatkan unsur Pol­ri, Kodim 0101/BS, Pol PP dan WH, Dinas Perhubungan, BPBD, PMI. Semua pers­onel yg dilibatkan 74 orang,” ungkapnya

Kajari Aceh Besar, Rajendra Dhar­malinga Wiritanaya SH, menyarankan Perbup tersebut dirumuskan dalam qa­nun. Karena dalam qanun ada sanksi pidananya. “Perbup ini juga perlu diso­sialisasikan kepada masyarakat sebelum dilaksanakan. Kemudian kita perlu ber­laku adil dimulai dari diri kita sendiri,” katanya.

Kapolres Aceh Besar AKBP Riki Kurniawan, SIK menyampaikan, pihakn­ya menyambut baik bahwa Perbup terse­but telah ditetapkan dan dilaunching. Dia juga mengungkapkan bahwa berdasar­kan survey di tingkat pusat, masyarakat tidak mengikuti Prokes

karena tidak ada peraturan yan memaksa, kemudian ada juga yang menilai karena tetangga tidak terpapar Covid-19, maka dianggap biasa saja.

Usai meluncurkan Perbup, Bu­pati, Danlanud SIM, dan seluruh unsur Forkopimda Aceh Besar, para Asisten, Kepala OPD, Camat dan pejabat di jaja­ran Penkab Aceh Besar melakukan pem­bagian masker dan sekaligus sosialisasi Perbup tersebut di Kawasan Bundaran Lambaro. (Hab/*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved