Berita Abdya
Hakim Dua Kali Tegur Vina, Terungkap Terdakwa Kumpulkan Uang untuk Kejar Target yang Dibebankan Bank
Vina adalah oknum karyawati salah satu bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Blangpidie.
Penulis: Zainun Yusuf | Editor: Saifullah
“Dari tadi, saudara (terdakwa) tak siap-siap mengikuti sidang. Saat sidang dimulai, saudara asyik bicara dengan orang di sebelah," tegas Hakim Ketua Zulkarnain SH MH yang juga Ketua PN Blangpidie.
"Siapa di sebelah saudara, ada suami saudara di situ. Hargailah majelis ini, saudara agar mengikuti sidang ini dengan baik,” tandas Hakim Ketua Zulkarnain SH MH.
Tidak lama kemudian, terdakwa Vina seperti terlihat di layar monitor membakai jilbab warna abu-abu itu kembali terlihat kurang serius mengikuti jalan sidang, sehingga dimarahi lagi oleh Hakim Anggota, Muhammad Kasim SH MH.
“Betul dikatakan pimpinan sidang tadi, saudara kami minta serius mengikuti jalannya sidang ini,” tegas Muhammad Kasim yang juga Wakil Ketua PN Blangpidie itu.
Dalam pemeriksaan majelis hakim, saksi korban Hasrul mengaku mengenali terdakwa Vina, malah sudah dianggap sebagai keluarga.
• BMKG: Waspada Gelombang Tinggi di Selat Malaka Bagian Utara Hingga Tiga Hari ke Depan
• VIDEO - Pria Siram Susu ke Penjaga Tol, Ini Persoalannya Hingga Dikecam Netizen
• Bak Peri di Sungai Ciliwung, Ini 5 Pemotretan Tissa Biani Tampil Mewah dan Memesona
Pada bulan Maret lalu, ungkap Hasrul, sambil menangis Vina meminta uang yang dikatakan untuk memenuhi target yang dibebankan pihak bank, jika target tak terpenuhi akan dipindahkan ke Sinabang.
Pada 18 Maret 2020, saksi Hasrul menyerahkan uang sejumlah Rp 400 juta sekaligus yang diambil ke rumahnya.
Hasrul percaya karena Vina sebagai karyawan bank BUMN datang ke rumah korban dengan pakaian seragam dinas, membawa mesin gesek penyetoran uang dan didampingi karyawan lain bank tersebut.
Uang sejumlah Rp 400 juta itu diserahkan dengan janji dikembalikan satu bulan. “Satu bulan lebih kemudian, saya tanya, dijawab Vina akan dikembalikan seluruhnya bulan Juli 2020,” kata Hasrul yang dikenal sebagai pedagang semen ini.
Menjawab hakim, saksi korban Hasrul mengaku menerima uang dari Vina Rp 22 juta, bukan bunga, melainkan hadiah dari pimpinan bank yang akan pindah tugas. Uang tersebut ia tambah sedikit untuk membeli sepeda motor Honda Scopy.
• Vidcon dengan Kemenko Maritim, Bupati Aceh Singkil Minta Tim Pusat Cek Bandara Syekh Hamzah Fansuri
• Pemkab Aceh Timur Bentuk Tim Peucrok Pelanggar Protokol Kesehatan
• Alhamdulillah, 32 Orang Nakes RSUD Langsa Sembuh dari Covid-19, Kembali Aktif Bekerja Mulai Hari Ini
Selain itu, saksi korban juga mengaku menerima 50 gram emas yang dikatakan sebagai hadiah dari Vina.
Emas tersebut akhirnya dijual di Banda Aceh seharga Rp 40.500.000 karena terdesak uang untuk menebus semen.
Sementara uang yang diserahkan ke Vina Rp 400 juta tak kunjung dikembalikan sampai yang bersangkutan tidak lagi berada di Blangpidie pada Juli lalu.
Sementara saksi korban, Hasni Roudhah Wahyuni ketika diminta keterangan majelis hakim mengaku kenal dengan terdakwa sejak sama-sama menjadi karyawati bank BUMN tersebut.
Pertemanan itu berlanjut setelah saksi keluar dari bank itu, kemudian membantu orangtua mengelola sebuah usaha.
• Banyak Kegiatan Kampus Tak Terlaksana
• Pemkab Aceh Timur Bentuk Tim Peucrok Pelanggar Protkes Covid-19, Ini Tugas dan Wewenangnya
• Aplikasi Tamiang Pande Diluncurkan, Guru dan Siswa Kini Mudah Berinteraksi tanpa Harus Tatap Muka