Update Corona di Pidie

Jenazah PNS Pengadilan Tinggi Aceh Dikebumikan Secara Protokol Kesehatan Covid-19 di Pidie

Jenazah almarhum berinisial H SH (50) dikebumikan dengan protokoler kesehatan (prokes) di Gampong Lhok Lubue, Kecamatan Mila, Senin (5/10/2020)...

Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Jalimin
For Serambinews.com
Jenazah almarhum H, pegawai Pengadilan Tinggi Aceh dikebumikan secara prokes Covid-19 di Kecamatan Mila, Kabupaten Pidie, Senin (5/10/2020) sekitar pukul 00.00 WIB. 

 

Laporan Muhammad Nazar I Pidie

 

SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Jenazah almarhum berinisial H SH (50) dikebumikan dengan protokoler kesehatan (prokes) di Kecamatan Mila, Kabupaten Pidie, Senin (5/10/2020) sekitar pukul 00.00 WIB.

Almarhum H diduga terkonfirmasi positif Covid-19 yang dirawat selama satu minggu di RSUZA Banda Aceh dan meninggal, Senin (5/10/2020) sekitar pukul 17.00 WIB.

"Almarhum dibawa keluarga ke Pidie untuk dikebumikan di Kecamatan Mila secara protokol kesehatan Covid-19," jelasa Jubir Gugus Tugas Covid-19 Pidie, H M Hasan Yahya, kepada Serambinews.com, Selasa (6/10/2020).

Ia menyebutkan, saat tiba di Pidie, pihak keluarga almarhum menghubungi Satgas Covid-19 Pidie, guna meminta Satgas Covid-19 Pidie untuk dilakukan proses pemakaman mengikuti prosedur prokes.

"Alhamdulillah proses pemakaman dilakukan Satgas Covid-19 Pidie berjalan lancar," jelasnya.

Menurutnya, selama ini almarhum berdomisili di salah satu gampong di Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh yang bekerja sebagai pegawai di Pengadilan Tinggi Negeri (PTN) Aceh.(*)

 

Kerjakan Soal di Warung, Pelajar SD di Singkil Raih Emas Olimpiade Sains Nasional

Babinsa Pantau Protkes di SMPN 1 Peukan Bada

Kasus Covid-19 Pidie Jaya Telah Mencapai 138 Kasus. Ini Rincian Kasus per Kecamatan

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved