Update Corona di Pidie
Jenazah PNS Pengadilan Tinggi Aceh Dikebumikan Secara Protokol Kesehatan Covid-19 di Pidie
Jenazah almarhum berinisial H SH (50) dikebumikan dengan protokoler kesehatan (prokes) di Gampong Lhok Lubue, Kecamatan Mila, Senin (5/10/2020)...
Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Jalimin
Laporan Muhammad Nazar I Pidie
SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Jenazah almarhum berinisial H SH (50) dikebumikan dengan protokoler kesehatan (prokes) di Kecamatan Mila, Kabupaten Pidie, Senin (5/10/2020) sekitar pukul 00.00 WIB.
Almarhum H diduga terkonfirmasi positif Covid-19 yang dirawat selama satu minggu di RSUZA Banda Aceh dan meninggal, Senin (5/10/2020) sekitar pukul 17.00 WIB.
"Almarhum dibawa keluarga ke Pidie untuk dikebumikan di Kecamatan Mila secara protokol kesehatan Covid-19," jelasa Jubir Gugus Tugas Covid-19 Pidie, H M Hasan Yahya, kepada Serambinews.com, Selasa (6/10/2020).
Ia menyebutkan, saat tiba di Pidie, pihak keluarga almarhum menghubungi Satgas Covid-19 Pidie, guna meminta Satgas Covid-19 Pidie untuk dilakukan proses pemakaman mengikuti prosedur prokes.
"Alhamdulillah proses pemakaman dilakukan Satgas Covid-19 Pidie berjalan lancar," jelasnya.
Menurutnya, selama ini almarhum berdomisili di salah satu gampong di Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh yang bekerja sebagai pegawai di Pengadilan Tinggi Negeri (PTN) Aceh.(*)
• Kerjakan Soal di Warung, Pelajar SD di Singkil Raih Emas Olimpiade Sains Nasional
• Babinsa Pantau Protkes di SMPN 1 Peukan Bada
• Kasus Covid-19 Pidie Jaya Telah Mencapai 138 Kasus. Ini Rincian Kasus per Kecamatan