Kasus 2 Tahanan Tewas di Mapolsek Sunggal, LBH Laporkan ke Propam Polda Sumut
Kedua tahanan yang dikabarkan meninggal dunia yakni bernama Joko Dedi Kurniawan dan Rudi Efendi.
SERAMBINEWS.COM, MEDAN- Kasus kematian tahanan di Mapolsek Sunggal berlanjut ke Propam Polda Sumut.
Pasalnya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Medan membuat aduan Propam Polda Sumatera Utara (Sumut) untuk membuat laporan kasus tewasnya dua tahanan Polsek Sunggal.
"LBH Medan, hari ini membuat laporan dan kode etik di Polda Sumut bersama keluarga korban," kata Wakil Direktur LBH Medan Irvan Saputra kepada wartawan, Selasa (6/10/2020).
Kedua tahanan yang dikabarkan meninggal dunia yakni bernama Joko Dedi Kurniawan dan Rudi Efendi.
Keduanya merupakan 2 dari 8 tersangka perampokan modus polisi gadungan yang ditangkap Polsek Sunggal, Rabu (9/9/2020) lalu.
Kasus polisi gadungan ini sebelumnya berhasil diamankan petugas Polsek Sunggal di Jalan Ring Road Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Rabu (9/9/2020).
Dalam penangkapan tersebut, polisi amankan delapan orang tersangka, salah satunya wanita.
Modus ke-delapan orang tersangka tersebut menyaru sebagai polisi, menuduh anak baru gede (ABG) sebagai penguna dan pengedar narkoba.
Korban yang ketakutan melarikan diri dan meninggalkan sepeda motornya. Inilah tujuan pelaku, mencuri sepeda motor korban.
Dari para tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Kijang capsul BK 1374 DS.
Satu pucuk senpi rakitan jenis revolver, satu pucuk senpi mainan, satu buah HT.
Kemudian, sembilan lembar tanda pengenal BNN atas nama pelaku, lima buah hp android, dua hp Merk Mito, satu buah lakban.
Satu unit sepeda motor vario 150 BK 4810 PBH, beberapa dokumen atau surat-surat dan baju seragam Polri.
Satu buah borgol, selembar STNK, Sim C, sim BI, empat lembar KTP, dua buah kaca pirex, satu buah plastik klip kosong, tujuh buah dompet.
Satu buah senter laser vointer, saru buah senter, satu pasang kaca spion sepeda motor.
• Satlantas Polres Gayo Lues Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Melelang
• Kasus Tagih Utang Istri Kombes, Febi Pingsan Divonis Bebas, Hakim: Fitriani Terbukti Pinjam Uang