Info Singkil
Mulai Denda hingga Push Up, 10 Pelanggar Protkes Terjaring Razia Tim Gabungan di Aceh Singkil
Pelanggar yang terjaring razia, langsung mendapat sanksi di tempat. Berupa denda, teguran tertulis, dan kerja sosial serta push up sambil...
Penulis: Dede Rosadi | Editor: Nurul Hayati
Pelanggar yang terjaring razia, langsung mendapat sanksi di tempat. Berupa denda, teguran tertulis, dan kerja sosial serta push up sambil mengenakan rompi orange.
SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Hujan tak menyurutkan semangat tim gabungan Satpol PP dan WH, TNI, Polri serta Perhubungan melakukan operasi yustisi protokol kesehatan (Protkes), di Kabupaten Aceh Singkil, Selasa (6/10/2020).
Sasaran razia yaitu, pasar mingguan di Gosong Telaga serta rumah makan di Kecamatan Singkil Utara.
Kegiatan menegakkan Peraturan Bupati Aceh Singkil Nomor 32 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019, menjaring 10 pelanggar.
"Sasaran operasi yustisi pendisiplinan protokol kesehatan di pasar," kata Kepala Satpol PP dan WH Aceh Singkil, Ahmad Yani.
Pelanggar yang terjaring razia, langsung mendapat sanksi di tempat.
Berupa denda, teguran tertulis, dan kerja sosial serta push up sambil mengenakan rompi orange.
• VIDEO Rayakan HUT ke-75 TNI, Dandim Gayo Lues Serahkan Kunci Rumah Sehat dan Layak Huni
"Sanksi diberikan lantaran tidak menggunakan masker dan tidak menyediakan tempat cuci tangan sebelum masuk ke rumah makan," jelas Ahmad Yani.
Dari 10 pelanggar, satu orang mendapat teguran tertulis, dua orang denda, dan tujuh orang sanksi sosial.
Razia terus digencarkan di pusat keramaian mapun secara mobile. (Diskominfo)
• Suami Syok Dihalangi Istri Masuk Kamar, Ternyata Ada Pria Telanjang, Sudah 5 Kali Berhubungan Badan