Info Singkil

Mulai Denda hingga Push Up, 10 Pelanggar Protkes Terjaring Razia Tim Gabungan di Aceh Singkil

Pelanggar yang terjaring razia, langsung mendapat sanksi di tempat. Berupa denda, teguran tertulis, dan kerja sosial serta push up sambil...

Penulis: Dede Rosadi | Editor: Nurul Hayati
Foto: Ahmad Yani
Tim gabungan memberikan penjelasan kepada pelanggar yang terjaring dalam razia Protkes di pasar mingguan Gosong Telaga, Singkil Utara, Aceh Singkil, Selasa (6/10/2020). 

Pelanggar yang terjaring razia, langsung mendapat sanksi di tempat. Berupa denda, teguran tertulis, dan kerja sosial serta push up sambil mengenakan rompi orange.

SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Hujan tak menyurutkan semangat tim gabungan Satpol PP dan WH, TNI, Polri serta Perhubungan melakukan operasi yustisi protokol kesehatan (Protkes), di Kabupaten Aceh Singkil, Selasa (6/10/2020).

Sasaran razia yaitu, pasar mingguan di Gosong Telaga serta rumah makan di Kecamatan Singkil Utara.

Kegiatan menegakkan Peraturan Bupati Aceh Singkil Nomor 32 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019, menjaring 10 pelanggar.

"Sasaran operasi yustisi pendisiplinan protokol kesehatan di pasar," kata Kepala Satpol PP dan WH Aceh Singkil, Ahmad Yani.

Pelanggar yang terjaring razia, langsung mendapat sanksi di tempat.

Berupa denda, teguran tertulis, dan kerja sosial serta push up sambil mengenakan rompi orange.

VIDEO Rayakan HUT ke-75 TNI, Dandim Gayo Lues Serahkan Kunci Rumah Sehat dan Layak Huni

"Sanksi diberikan lantaran tidak menggunakan masker dan tidak menyediakan tempat cuci tangan sebelum masuk ke rumah makan," jelas Ahmad Yani.

Dari 10 pelanggar, satu orang mendapat teguran tertulis, dua orang denda, dan tujuh orang sanksi sosial.

Razia terus digencarkan di pusat keramaian mapun secara mobile. (Diskominfo)

Suami Syok Dihalangi Istri Masuk Kamar, Ternyata Ada Pria Telanjang, Sudah 5 Kali Berhubungan Badan

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA
    KOMENTAR

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved