Berita Lhokseumawe

Ribuan Pelanggar Protkes di Lhokseumawe Terjaring Operasi Yustisi, Siap-siap Sanksi Menanti

Menurut dia, sanksi berupa teguran tertulis merupakan paling banyak diberikan oleh polisi kepada pelanggar Protkes.

Penulis: Zaki Mubarak | Editor: Nurul Hayati
For Serambinews.com
Warga yang terjaring dalam operasi yustisi pendisiplinan Protkes Covid-19 oleh tim gabungan, Satpol PP dan WH, TNI, Polri serta Perhubungan di Kota Lhokseumawe, Selasa (6/10/2020). 

Menurut dia, sanksi berupa teguran tertulis merupakan paling banyak diberikan oleh polisi kepada pelanggar Protkes.

Laporan Zaki Mubarak | Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM,LHOKSEUMAWE – Polres Lhokseumawe, telah menjaring sebanyak 6.462 pelanggar Peraturan Wali Kota (Perwal) Lhokseumawe  Nomor 24 tahun 2020 tentang Penggunaan Masker Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Coronavirus Disease 2019. 

Jumlah itu didapatkan pihak kepolisian, saat menjalankan operasi yustisi selama sepekan ini ,terhitung dari 28 September hingga 6 Oktober 2020.

“Kita selama sepekan ini operasi yustisi yang dimulai 14 September, hingga saat sekarang mencatat  ada ribuan pelanggar peraturan wali kota,” kata Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto SIK melalui Kabag Ops AKP Teuku Heri Hermawan SIK, kepada Serambinews.com, Rabu (7/10/2020).

Menurut dia, sanksi berupa teguran tertulis merupakan paling banyak diberikan oleh polisi kepada pelanggar Protkes.

“Untuk pemberian sanksi terbanyak kedua kami menggunakan sanksi sosial, mulai dari membersihkan fasilitas umum hingga melafalkan ayat-ayat pendek Alquran,” terang AKP Teuku Heri.

Ditambahkannya, data itu sesuai yang diterima laporan dari setiap Polsek yang melaksanakan giat operasi yustisi di wilayah hukun Polres Lhokseumawe.

KKB Tembaki Pos TNI di Pasar Baru Kenyam, Satu Warga Sipil Terluka, Ini Rentetan Kekerasan di Papua

“Pelanggaran protokol kesehatan (Protkes) di Lhokseumawe masih banyak, baik siang atau malam hari,” jelasnya.

Hal itu terlihat, dari jumlah pelanggar yang terjaring dalam operasi yustisi pendisiplinan Protkes oleh tim gabungan, Satpol PP dan WH, TNI, Polri serta Perhubungan.

Sambungnya, untuk ke depan, karena sudah ada peraturan wali kota, kemungkinan akan diberikan sanksi denda.

Namun, hal ini masih melakukan koordinasi dengan Kejaksaan dan Pengadilan.

Kabag Ops AKP Teuku Heri mengimbau kepada masyarakat, agar terus mematuhi protokol kesehatan Covid-19.

“Tetap memakai masker, menjaga jarak, rajin cuci tangan, hindari keramaian, dan lainnya. Mengingat saat ini di Kota Lhokseumawe, semakin hari kasus Covid-19 semakin bertambah,” pungkasnya. (*)

Cara Mudah Membuat Kartu Keluarga Sejahtera untuk Dapat Bansos Rp 500 Ribu, Ini Langkahnya

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved