Berita Abdya

Suami Terdakwa Vina Disebut-sebut dalam Sidang, Juga akan Diperiksa Sebagai Saksi 

Dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi korban, nama suami terdakwa Vina, berinisial F, ikut disebut-sebut oleh beberapa saksi korban

Penulis: Zainun Yusuf | Editor: Mursal Ismail
SERAMBINEWS.COM/ZAINUN YUSUF
Majelis Hakim PN Blangpidie, Rabu (7/10/2020), menggelar sidang lanjutan kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan uang dengan terdakwa RS alias Vina (27), oknum karyawati bank milik sebuah BUMN di Blangpidie. Sidang agenda memeriksa lima saksi korban.              

Dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi korban, nama suami terdakwa Vina, berinisial F,  ikut disebut-sebut oleh beberapa saksi korban.

Laporan Zainun Yusuf| Aceh Barat Daya

SERAMBINEWS.COM,BLANGPIDIE - Dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang yang menghebohkan publik Aceh Barat Daya (Abdya), melibatkan satu terdakwa, yaitu RS alias Vina (27).

Terdakwa adalah oknum karyawati salah satu bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Blangpidie.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Abdya dalam surat dakwaannya yang telah dibacakan bahwa kerugian dialami 21 korban mencapai Rp 7.115.127.720.

Dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi korban, nama suami terdakwa Vina, berinisial F,  ikut disebut-sebut oleh beberapa saksi korban.

Seperti dalam sidang keempat di Pengadilan Negeri (PN) Blangpidie, Rabu (7/10/2020), suami terdakwa disebut oleh tiga saksi korban, Riske, Zikra dan Risda, warga Desa Meudang Ara, Blangpidie.

Pemkab Nagan Raya akan Bekukan Sementara Izin PT KIM Terkait Pencemaran, Begini Jawaban Perusahaan

Prabowo Diizinkan Masuk Amerika Serikat, Sebelumnya Masuk Daftar Hitam Hingga Visanya Ditolak

VIDEO - Diminta Nyanyi Garuda Pancasila, Pemuda Ini Malah Pakai Nada Balonku Ada Lima

Ketiga saksi ini merupakan tetangga terdakwa Vina, karena  mereka membuka toko jualan pakaian jadi di Jalan Pasar Baru, Kota Blangpidie, yang letaknya bersebelahan dengan toko jual pakaian suami Vina.      

Ketiga saksi korban ini bersaksi telah menyerahkan uang masing-masing Rp 200 juta (total Rp 600 juta) pada terdakwa Vina pada Mei 2020 lalu dengan bukti tanda terima.

Kepada saksi korban, Vina saat itu mengatakan  bahwa uang yang dipinjam itu akan disetor ke dalam  rekening suaminya, F pada Bank BUMUN  di Blangpidie.

“Kalau ada apa-apa, nanti suami saya yang bayar dengan menjual aset kami yang ada,” kata Vina saat itu sebagaimana dikutip saksi Zikra dalam sidang, Rabu siang.

Sidang keempat, Rabu, agenda pemeriksaan saksi korban, dipimpin Hakim Ketua Zulkarnain SH MH (Ketua PN), didampingi dua hakim anggota yaitu Muhammad Kasim SH MH (Wakil Ketua PN) dan Rudy Rambe SH, serta Panitera Muda Pidana, Alian SH.     

Usai mendengar kesaksian tiga saksi korban, Pimpinan Sidang, Zulkarnain mengatakan kepada JPU bahwa suami dari terdakwa Vina perlu juga diminta keterangan sebagai saksi.

Setelah sidang diskor untuk makan siang dan shalat, Pimpinan Sidang, Zulkarnain yang ditanya Serambinews.com menjelaskan, kalau dilihat dalam berkas perkara, memang suami terdakwa Vina itu sudah ada sebagai saksi.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved