Berita Nagan Raya
Pemkab Nagan Raya akan Bekukan Sementara Izin PT KIM Terkait Pencemaran, Begini Jawaban Perusahaan
Pemkab Nagan Raya akan membekukan sementara waktu terkait aktivitas Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) PT Kharisma Iskandar Muda (KIM) di kabupaten...
Penulis: Rizwan | Editor: Jalimin
Laporan Rizwan | Nagan Raya
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE – Pemkab Nagan Raya akan membekukan sementara aktivitas Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) PT Kharisma Iskandar Muda (KIM) di kabupaten itu.
Pembekukan sementara izin itu menindak lanjuti rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh terkait temuan pencemaran limbah pabrik kelapa sawit tersebut.
Hal itu dikatakan Bupati Nagan Raya, HM Jamin Idham didampingi Kadis Lingkungan Hidup Nagan Raya, T Hidayat kepada Serambinews.com di Suka Makmue, Rabu (7/10/2020).
“Surat pembekukan sementara waktu sudah disiapkan dan segera disampaikan ke pihak PT KIM. Kita hanya membekukan untuk dibenahi. Langkah dilakukan menindaklanjuti rekomendasi DLHK Aceh,” kata Bupati Nagan Raya, HM Jamin Idham.
Menurut bupati, tim DLH Pemkab Nagan Raya juga sudah turun serta menindak lanjuti temuan DLHK Aceh sehingga apa yang menjadi temuan soal limbah mencemari lingkungan supaya dibenahi.
• Saat Cicak Jatuh di Kepala Seorang Gadis, Begini Reaksinya Hingga Videonya Viral
• Teman Sekantor & Tetangga Jadi Korban Vina Abdya, Puluhan Mayam Emas dan Uang Ratusan Juta Melayang
“Pemkab tidak mencabut izin. Hanya pembekuan sementara,” katanya.
Menurutnya, setelah pembekuaan akan dilaporkan ke pihak provinsi serta akan dievaluasi kembali yakni akan diminta tim DLHK Aceh turun kembali ke PT KIM.
Setelah apa yang menjadi temuan dibenahi maka akan kembali dicabut pembekuan sementara itu dan bisa beraktivitas seperti biasa kembali.
“Pemkab mendukung kehadiran investasi. Artinya tetap menjalankan sesuai aturan,” kata bupati.
Terkait hal lingkungan tersebut, kata bupati, DLH Nagan Raya juga sudah turun.
Tanggapan KIM
Sementara itu, Ari Saputra selaku General Manager PT KIM dikonformasi menyatakan untuk Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) PT KIM sudah dibenahi kolam yakni sudah membangun bak, pengerukan saluran melintasi 2 kebun masyarakat, pengerukan kolam limbah.
Dan perbaikan instalasi pipa over flow kolam limbah, pembenahan kolam penampungan air dan pemasangan instalasi pipa sirkulasi untuk penyiraman jajang kosong serta pembenahan kolam penampungan air cucian.
Dikatakannya, sebenarnya setelah surat teguran tiba terus melakukan pembenahan hingga 30 Agustus 2020 dan sudah melapor ke DLHK propinsi selaku pengawasan dan pembinaan untuk pengelolaan lingkungan hidup.