Berita Abdya
Suami Terdakwa Vina Disebut-sebut dalam Sidang, Juga akan Diperiksa Sebagai Saksi
Dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi korban, nama suami terdakwa Vina, berinisial F, ikut disebut-sebut oleh beberapa saksi korban
Penulis: Zainun Yusuf | Editor: Mursal Ismail
Dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi korban, nama suami terdakwa Vina, berinisial F, ikut disebut-sebut oleh beberapa saksi korban.
Laporan Zainun Yusuf| Aceh Barat Daya
SERAMBINEWS.COM,BLANGPIDIE - Dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang yang menghebohkan publik Aceh Barat Daya (Abdya), melibatkan satu terdakwa, yaitu RS alias Vina (27).
Terdakwa adalah oknum karyawati salah satu bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Blangpidie.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Abdya dalam surat dakwaannya yang telah dibacakan bahwa kerugian dialami 21 korban mencapai Rp 7.115.127.720.
Dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi korban, nama suami terdakwa Vina, berinisial F, ikut disebut-sebut oleh beberapa saksi korban.
Seperti dalam sidang keempat di Pengadilan Negeri (PN) Blangpidie, Rabu (7/10/2020), suami terdakwa disebut oleh tiga saksi korban, Riske, Zikra dan Risda, warga Desa Meudang Ara, Blangpidie.
• Pemkab Nagan Raya akan Bekukan Sementara Izin PT KIM Terkait Pencemaran, Begini Jawaban Perusahaan
• Prabowo Diizinkan Masuk Amerika Serikat, Sebelumnya Masuk Daftar Hitam Hingga Visanya Ditolak
• VIDEO - Diminta Nyanyi Garuda Pancasila, Pemuda Ini Malah Pakai Nada Balonku Ada Lima
Ketiga saksi ini merupakan tetangga terdakwa Vina, karena mereka membuka toko jualan pakaian jadi di Jalan Pasar Baru, Kota Blangpidie, yang letaknya bersebelahan dengan toko jual pakaian suami Vina.
Ketiga saksi korban ini bersaksi telah menyerahkan uang masing-masing Rp 200 juta (total Rp 600 juta) pada terdakwa Vina pada Mei 2020 lalu dengan bukti tanda terima.
Kepada saksi korban, Vina saat itu mengatakan bahwa uang yang dipinjam itu akan disetor ke dalam rekening suaminya, F pada Bank BUMUN di Blangpidie.
“Kalau ada apa-apa, nanti suami saya yang bayar dengan menjual aset kami yang ada,” kata Vina saat itu sebagaimana dikutip saksi Zikra dalam sidang, Rabu siang.
Sidang keempat, Rabu, agenda pemeriksaan saksi korban, dipimpin Hakim Ketua Zulkarnain SH MH (Ketua PN), didampingi dua hakim anggota yaitu Muhammad Kasim SH MH (Wakil Ketua PN) dan Rudy Rambe SH, serta Panitera Muda Pidana, Alian SH.
Usai mendengar kesaksian tiga saksi korban, Pimpinan Sidang, Zulkarnain mengatakan kepada JPU bahwa suami dari terdakwa Vina perlu juga diminta keterangan sebagai saksi.
Setelah sidang diskor untuk makan siang dan shalat, Pimpinan Sidang, Zulkarnain yang ditanya Serambinews.com menjelaskan, kalau dilihat dalam berkas perkara, memang suami terdakwa Vina itu sudah ada sebagai saksi.
“Meskipun pun nanti dalam berkas tidak ada, misalnya, itu tetap kita minta keterangan beliau (F) karena ada sangkut pautnya dengan beliau,” kata Zulkarnian, juga menjabat Ketua PN Blangpidie, itu.
Sebab, dari keterangan beberapa saksi korban dengan mengutip keterangan terdakwa sebelumnya, bahwa uang yang dipinjam oleh terdakwa, dimasukkan ke dalam rekening suaminya terdakwa.
Diberitakan, dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang dengan terdakwa RS alias Vina (27), semakin terkuak dan menarik diikuiti.
Dalam aksinya, perempuan bersuami dan dikenal dengan gaya hidup glamor ini menyasar orang berduit.
Baik teman sekantor dan tetangga menjadi sasarannya dengan modus meminjam emas perhiasan untuk menutup harga pembelian tanah dan meminjam uang untuk memenuhi target dari pihak bank.
Hal itu terungkap dalam lanjutan sidang kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan uang dengan terdakwa RS alias Vina di Pengadilan Negeri (PN) Blangpidie, Aceh Barat Daya (Abdya), Rabu (7/10/2020).
Seperti tiga kali sidang sebelumnya, terdakwa RS alias Vina tidak dihadirkan di ruang sidang PN Blangpidie, yang berlokasi di Desa Padang Baru, Kecamatan Susoh, karena mempertimbangkan suasana Pandemi Covid-19.
Perempuan yang menjadi pusat perhatian publik itu mengikuti sidang melalui telekonfererensi (daring) dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIB Blangpidie, di Desa Alue Dama, Kecamatan Setia, tempat ia ditahan.
Ke ruang sidang, terdakwa diwakili penasihat hukumnya dari Law Firm Syahrul Rizal SH MH & Associates Banda Aceh, yaitu Agus Jalizar SH MH, Deri Sudarma SH dan Iswandi SH MH. Satu penasehat hukum lainnya, Ikhsan Fajri SHI MA, mendampingi Vina mengikuti sidang secara virtual di LP Kelas IIB Blangpidie.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Abdya, M Agung Kurniawan SH MH dan Muhammad Iqbal SH, dalam sidang lanjutan, Rabu siang, tadi, memanggil enam saksi korban, namun yang hadir lima saksi korban.
Sidang berlangsung sejak pukul 10.30 WIB dan diskor untuk istirahat makan siang dan shalat, kemudian dilanjutkan sampai berakhir sekitar pukul 15.25 WIB (sore).
Dari lima saksi korban yang hadir ke ruang sidang, satu orang adalah, Indra Purwanti, warga Desa Geulumpang Payong, Blangpidie, tidak lain adalah teman terdakwa satu kantor di sebuah Bank BUMN di Blangpidie.
Tiga saksi korban kakak beradik, Riske, Zikra dan Risda, warga Desa Meudang Ara, Blangpidie. Ketiga saksi ini merupakan tetangga terdakwa Vina, karena sama-sama buka usaha toko jualan pakaian jadi di Jalan Pasar Baru, Kota Blangpidie.
Satu saksi korban lainnya yang memberi keterangan adalah Herry Adika ST, warga Desa Pasar, Blangpidie. Saksi korban yang berhalangan hadir adalah Edi Susanto warga Pasar, Blangpidie.
Kesempatan pertama memberi kesaksian adalah saksi korban Indra Purwanti. Saksi mengaku kenal terdakwa Vina karena sama-sama karyawati Bank BMUN di Blangpidie, tapi beda bidang pekerjaan.
Saksi mengatakan, Vina meminta pinjam uang dengan alasan terdesak untuk membayar harga tanah yang dibelinya. Karena tidak punya uang, Vina minta pinjam emas perhiasan.
Karena kasihan sama teman, Indra Purwanti menyerahkan emas perhiasan sebanyak 38 mayam kepada terdakwa Vina pada 6 Mei 2020.
Emas perhiasaan itu diserahkan tanpa sepengatahuan suami saksi dan tidak pula dibuat bukti tanda terima karena Vina berjanji dikembalikan jangka waktu 10 hari.
Emas tersebut, kemudian diketahui kalau emas milik saksi sudah digadaikan di Penggadaian Blangpidie senilai Rp 85 juta. Hebatnya lagi, emas tersebut bukan Vina yang mengadaikan, melainkan atas nama orang lain.
Lewat tegat waktu sepuluh hari, Indra Purwanti mulai menanyakan tentang pengembalian emas 38 mayam. Baru satu bulan kemudian, Vina mengembalikan 15 mayam, dan sisanya 23 mayam, terdakwa berjanji lagi dikembalikan setelah lebaran.
Kenyataannya hingga sekarang, emas 23 mayam tersebut belum dikembalikan hingga sekarang. Menjawab JPU, saksi korban Indra Purwanti sambil menangis minta emas miliknya itu dikembalikan. “Saya tulus membantu teman, tanpa mengharap hadiah apa pun, ternyata seperti ini,” katanya saksi sambil menangis di hadapan majelis hakim.
Tiga saksi korban lainnya, Riske, Zikra dan Risda (ketiganya perempuan kakak beradik) dalam persidangan mengaku kenal dekat dengan terdakwa Vina. Karena mereka bertetangga, karena ketiga saksi dan suami Vina sama-sama membuka usaha toko jualan pakaian jadi di Jalan Pasar Baru.
Vina meminta pinjam uang kepada tiga saksi korban kakak beradik ini dengan alasan untuk mencapai target dari bank tempat ia bekerja dalam pengumpulan uang nasabah.
“Jika target tidak tercapai, maka ditegur pimpinan bank,” kata Riske mengutip kata Vina.
Tidak lupa pula, Vina mengiming-iming hadiah berupa sepeda motor (sepmor).
Lalu, ketika saksi korban mengaku menyerahkan uang masing-masing Rp 200 juta (total Rp 600 juta) pada kurun waktu bulan Mei 2020 kepada Vina dengan bukti tanda terima.
Uang saksi korban masing-masing Rp 200 juta tersebut diambil Vina di tempat usaha toko pakaian pakaian jadi milik saksi.
Saat itu, Vina mengatakan kepada saksi bahwa uang yang dipinjam itu akan disetor ke dalam rekening suaminya, F pada Bank BUMUN di Blangpidie.
“Kalau ada apa-apa, nanti suami saya yang bayar,” kata Vina saat itu sebagaimana kesaksian saksi Zikra dalam sidang, Rabu siang.
Ternyata, saksi korban Riske tidak pernah menerima hadiah sepmor sebagaimana dijanjikan Vina.
Sedangkan uang Rp 200 juta yang dinjanjikan akan dikembalikan selama 40 hari, ternyata belum juga kembali hingga sekarang.
Lain pula, saksi Zikra, mengaku telah menerima hadiah dari Vina berupa satu unit sepmor merek Honda Scopy hanya setelah beberapa hari setelah saksi menyerahkan uang Rp 200 juta, namun uang tersebut belum dikembalikan hingga sekarang.
Saksi Risda dalam kesaksikannya mengaku menyerahkan uang Rp 200 juta kepada terdakwa Vina dengan bukti tanda terima.
Saksi ini, juga telah menerima hadiah berupa uang Rp 22 juta sebagai ganti membeli sepmor, dan satu unit TV yang menurut Vina, saat itu merupakan THR.
Sementara saksi korban, Herry Adika ST, warga Desa Pasar Blangpidie mengaku telah menyerahkan uang Rp 50 juta kepada terdakwa Vina.
Dari jumlah tersebut sudah dikembalikan Rp 20 juta, sehingga kerugian sebesar Rp 30 juta.
Pimpinan Sidang, Zulkarnain SH MH, memutuskan sidang ditunda dan digelar kembali pada Selasa dan Rabu (13-14/10/2020) mendatang. Agenda masih pemeriksaan saksi-saksi korban. (*)