Berita Abdya
Teman Sekantor & Tetangga Jadi Korban Vina Abdya, Puluhan Mayam Emas dan Uang Ratusan Juta Melayang
Dalam aksinya, perempuan bersuami dan dikenal dengan gaya hidup glamor ini menyasar orang berduit.
Penulis: Zainun Yusuf | Editor: Mursal Ismail
“Jika target tidak tercapai, maka ditegur pimpinan bank,” kata Riske mengutip kata Vina.
Tidak lupa pula, Vina mengiming-iming hadiah berupa sepeda motor (sepmor).
Kemudian ketika saksi korban mengaku menyerahkan uang masing-masing Rp 200 juta (total Rp 600 juta) pada kurun waktu bulan Mei 2020 kepada Vina dengan bukti tanda terima.
Uang saksi korban masing-masing Rp 200 juta tersebut diambil Vina di tempat usaha toko pakaian pakaian jadi milik saksi.
Saat itu, Vina mengatakan kepada saksi bahwa uang yang dipinjam itu akan disetor ke dalam rekaning suaminya, F pada Bank BUMUN di Blangpidie.
“Kalau ada apa-apa, nanti suami saya yang bayar,” kata Vina saat itu sebagaimana kesaksian saksi Zikra dalam sidang, Rabu siang.
Ternyata, saksi korban Riske tidak pernah menerima hadiah sepmor sebagaimana dijanjikan Vina. Sedangkan uang Rp 200 juta yang dinjanjikan akan dikembalikan selama 40 hari, ternyata belum juga kembali hingga sekarang.
Lain pula, saksi Zikra, mengaku telah menerima hadiah dari Vina berupa satu unit sepmor merek Honda Scopy hanya setelah beberapa hari setelah saksi menyerahkan uang Rp 200 juta, namun uang tersebut belum dikembalikan hingga sekarang.
Saksi Risda dalam kesaksikannya mengaku menyerahkan uang Rp 200 juta kepada terdakwa Vina dengan bukti tanda terima.
Saksi ini, juga telah menerima hadiah berupa uang Rp 22 juta sebagai ganti membeli sepmor, dan satu unit TV yang menurut Vina, saat itu merupakan THR.
Sementara saksi korban, Herry Adika ST, warga Desa Pasar Blangpidie mengaku telah menyerahkan uang Rp 50 juta kepada terdakwa Vina.
Dari jumlah tersebut sudah dikembalikan Rp 20 juta, sehingga kerugian sebesar Rp 30 juta.
Pimpinan Sidang, Zulkarnain SH MH, memutuskan sidang ditunda dan digelar kembali pada Selasa dan Rabu (13-14/10/2020) mendatang. Agenda masih pemeriksaan saksi-saksi korban.
Sebagai catatan, majelis hakim dalam persidangan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang dengan terdakwa RS alias Vina, oknum karyawati sebuah bank BUMN di Blangpidie itu harus memeriksa 21 saksi korban.
Hingga berakhir sidang keempat, Rabu sore, tadi majelis hakim telah memeriksa 15 saksi korban.