Berita Abdya
Teman Sekantor & Tetangga Jadi Korban Vina Abdya, Puluhan Mayam Emas dan Uang Ratusan Juta Melayang
Dalam aksinya, perempuan bersuami dan dikenal dengan gaya hidup glamor ini menyasar orang berduit.
Penulis: Zainun Yusuf | Editor: Mursal Ismail
SERAMBINEWS.COM/ZAINUN YUSUF
Majelis Hakim PN Blangpidie, Rabu (7/10/2020), menggelar sidang lanjutan kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan uang dengan terdakwa RS alias Vina (27), oknum karyawati bank milik sebuah BUMN di Blangpidie. Sidang agenda memeriksa lima saksi korban.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Abdya dalam surat dakwaannya yang dibacakan sebelumnya bahwa kerugian dialami 21 korban mencapai Rp 7.115.127.720.
Jumlah kerugian masing-masing korban bervariasi. Terendah Rp 30 juta, menengah Rp 520 juta dan Rp 700 juta, dan tertinggi Rp 2,4 miliar.
Korban berasal dari berbagai profesi yaitu anggota DPRK Abdya, masyarakat, dan yang terbanyak adalah pengusaha. (*)