Berita Banda Aceh
Lewat Rapat Pleno Daring, KIP Tetapkan Pemilih Aceh 3.539.686
Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) periode triwulan III tersebut mengalami kenaikan 15.912 pemilih tambahan, dari angka pemilih pemilu 2019 lalu...
Penulis: Subur Dani | Editor: Nurul Hayati
Menurut Ketua Divisi Data dan Informasi (Datin) KIP Aceh, Agusni AH, Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) periode triwulan III tersebut mengalami kenaikan 15.912 pemilih tambahan, dari angka pemilih pemilu 2019 lalu sebanyak 3.523.774.
Laporan Subur Dani | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Komisi Independen Pemilihan (KIP), menetapkan data pemilih Aceh sebanyak 3.539.686 orang.
Penetapan itu diputuskan dalam rapat pleno terbuka Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Rabu (7/10/2020).
Menurut Ketua Divisi Data dan Informasi (Datin) KIP Aceh, Agusni AH, Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) periode triwulan III tersebut mengalami kenaikan 15.912 pemilih tambahan, dari angka pemilih pemilu 2019 lalu sebanyak 3.523.774.
"Rapat pleno terbuka DPB via daring diikuti tujuh komisioner lainnya berlangsung di aula KIP Aceh ikut dihadiri Bawaslu Aceh, pimpinan Parpol, DRKA, Kodam IM, Polda Aceh, Kesbang Linmas Provinsi Aceh, dan tim Datin 23 KIP kabupaten/kota se-Aceh," kata Agusni.
Ketua Divisi Datin KIP Aceh membacakan hasil rekapitulasi DPB yang sebelumnya sudah dilakukan penyusunan dan pemutakhiran serta pleno di tingkat kabupaten/kota, dalam rentang waktu setiap sebulan sekali.
"Sedangkan pleno DPB di tingkat provinsi dilaksanakan tiga bulan sekali, dan pleno hari ini merupakan periode triwulan ketiga tahun 2020," ungkapnya.
• Prof Alyasa’ di Kp Pineung, Prof Farid di Blang Oi, Ini Daftar Khatib dan Imam Jumat Besok
Lebih lanjut Agusni AH menyebutkan, bahwa penyususan dan pemutakhiran DPB ini merupakan amanat UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan PKPU 11 serta SE KPU RI nomor 181 dan 550 bagi daerah yang tidak melaksanakan Pilkada tahun 2022.
"Data yang sudah kita mutakhirkan ini juga sebagai persiapan data pemilih untuk Pilkada 2022 di Aceh," paparnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, di mana perjalanan tahapannya akan dimulai April 2021.
Dikatakan, penetapan data DPB tahun 2022 untuk tingkat provinsi akan kembali dilakukan pada Desember mendatang.
Namun demikian, KIP kabupaten/kota akan terus berjalan melakukan penyusunannya setiap bulan sepanjang 2020 ini.
"Adapun DPB yang dimutathirkan yaitu, berupa penduduk pindah datang, pemilih pemula yang sudah memasuki usia 17, perubahan identitas, perubahan status pekerjaan TNI/Polri, perubahan alamat, dan data kematian," pungkasnya. (*)
• Update 7 Oktober, Jumlah Positif Covid-19 Aceh Capai 5.252 Orang, Tambahan 72 Kasus Baru