Survei Evaluasi 2 Bagi Peserta Kartu Prakerja Sudah Dibuka, Dapatkan Insentif Rp 50 Ribu

Tautan survei akan muncul di dashboard, setelah 30 hari pasca-menerima pencairan insentif Kartu Prakerja tahap pertama.

Editor: Amirullah
Instagram @prakerja.go.id
Survei Evaluasi 2 Sudah Dibuka, Cek Dashboard Akun Kartu Prakerja, Dapatkan Insentif Rp 50 Ribu. 

5. Jika sudah selesai, maka insentif Rp 50.000 Kartu Prakerja akan ditransfer ke rekening bank atau e-wallet paling lambat 14 hari setelah menyelesaikan survei Kartu Prakerja.

Jadwal Pengumuman Kartu Prakerja Gelombang 10: Cek di Sini, Berikut Bocoran Pendaftaran Gelombang 11

Gagal Lolos Seleksi Prakerja Sampai Gelombang 10? Jangan-jangan Ini Masalahnya!

Adapun sebagai informasi, batas waktu pengisian survei adalah 30 hari sejak notifikasi masuk ke dashboard akun Kartu Prakerja.
ㅤㅤ
Bagi yang memiliki pertanyaan atau keluhan, dapat menghubungi Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja ke alamat email info@prakerja.go.id.

Selanjutnya, jangan lupa selesaikan pelatihannya agar bisa mengisi survei evaluasi.

()Kartu Pra Kerja. (Instagram @prakerja.go.id)

Kartu Prakerja Gelombang 11

Hingga saat ini, belum diketahui mengenai kapan pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 11.

Namun, Head of Communications Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja, Louisa Tuhatu mengatakan informasi seputar keputusan Kartu Prakerja.

Kartu Prakerja Gelombang 11 akan berlanjut atau tidak di tahun 2020 ini tergantung dari keputusan komite.

"Gelombang 10 ini menuntaskan kuota tahun 2020. Apakah akan ada gelombang tambahan itu tergantung keputusan KCK," kata Louisa kepada Kompas.com, Minggu (27/9/2020).

Untuk itu, Louisa menyarankan peserta yang lolos segera menyelesaikan pelatihan pertama dalam waktu 30 hari kerja.

Hal tersebut, bertujuan agar kepesertaan Kartu Prakerja yang sudah lolos tak dicabut.

"Itu (imbauan) yang paling utama," tutur Louisa.

Sebelumnya, Kartu Prakerja Gelombang 10 sudah ditutup sejak Senin (28/9/2020) siang dan sudah diumumkan.

Bagi peserta yang lolos, segera menyelesaikan pelatihan pertama dalam waktu 30 hari kerja agar tak dicabut.

Pencabutan status kepesertaan ini diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 11 Tahun 2020.

Dalam pasal 20 ayat 1 disebutkan, penerima kartu prakerja secara bebas memilih pelatihan yang telah disetujui oleh PMO.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved