Teman Kantor dan Tetangga Ikut Jadi Korban Vina
Sidang kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang dengan terdakwa RS alias Vina (27), makin menarik untuk dikuti
BLANGPIDIE - Sidang kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang dengan terdakwa RS alias Vina (27), makin menarik untuk dikuti. Pasalnya, oknum karyawati salah satu bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Blangpidie, Aceh Barat Daya (Abdya) ini tak hanya menyasar orang berduit sebagai korbannya. Teman sekantor dan tetangganya juga ikut menjadi mangsa perempuan bersuami yang dikenal bergaya hidup glamor ini.
Tak tanggung-tanggung, ‘rayuan maut’ Vina membuat teman kantor dan tetangganya mau meminjamkan puluhan mayam emas dan uang ratusan juta rupiah milik mereka kepada terdakwa. Modus yang disampaikan Vina adalah emas untuk menutup harga tanah yang dibelinya dan uang untuk memenuhi target yang ditetapkan pihak bank. Demikian antara lain terungkap dalam lanjutan sidang kasus Vina di Pengadilan Negeri (PN) Blangpidie, Rabu (7/10/2020).
Sidang keempat dengan agenda lanjutan pemeriksaan saksi korban, itu dipimpin Hakim Ketua Zulkarnain SH MH (Ketua PN), didampingi dua hakim anggota yaitu Muhammad Kasim SH MH (Wakil Ketua PN) dan Rudy Rambe SH, serta Panitera Muda Pidana, Alian SH. Seperti tiga kali sidang sebelumnya, Vina tidak dihadirkan di ruang sidang karena pertimbangan saat ini masih dalam suasana pandemi Covid-19.
Vina mengikuti sidang melalui telekonfererensi (daring) dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIB Blangpidie, di Desa Alue Dama, Kecamatan Setia, tempat ia ditahan. Ke ruang sidang, terdakwa diwakili oleh penasihat hukumnya dari Law Firm Syahrul Rizal SH MH & Associates Banda Aceh, yaitu Agus Jalizar SH MH, Deri Sudarma SH, dan Iswandi SH MH. Sementara satu penasihat hukum lain, Ikhsan Fajri SHI MA, mendampingi Vina mengikuti sidang secara virtual di LP.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Abdya, M Agung Kurniawan SH MH dan Muhammad Iqbal SH, dalam sidang siang kemarin, memanggil enam saksi korban, namun yang hadir lima orang. Majelis hakim memeriksa lima saksi sejak pukul 10.30 WIB, lalu diskor untuk istirahat makan siang dan shalat, serta kemudian dilanjutkan lagi sampai berakhir sekitar pukul 15.30 WIB.
Satu dari saksi korban yang dimintai keterangan kemarin adalah Indra Purwanti, warga Desa Geulumpang Payong, Blangpidie, yang tidak lain adalah teman satu kantor terdakwa pada salah satu bank BUMN di Blangpidie. Tiga saksi korban lain merupakan kakak beradik yaitu Riske, Zikra, dan Risda, warga Desa Meudang Ara, Blangpidie. Ketiganya merupakan tetangga Vina, karena sama-sama membuka toko pakaian jadi di Jalan Pasar Baru, Blangpidie. Satu saksi lain adalah Herry Adika ST, warga Desa Pasar, Blangpidie. Sedangkan saksi yang berhalangan hadir adalah Edi Susanto, warga Desa Pasar, Blangpidie.
Indra Purwanti diberi kesempatan pertama untuk memberikan kesaksian. Ia mengaku kenal Vina saat sama-sama menjadi karyawati bank BUMN di Blangpidie, meski bidangnya berbeda. Indra mengungkapkan, awalnya Vina meminta pinjam uang kepada dirinya dengan alasan terdesak untuk membayar tanah yang dibelinya. Karena ia tidak punya uang, menurut Indra, terdakwa minta dipinjamkan emas.
“Karena kasihan, saya serahkan emas 38 mayam kepada Vina pada 6 Mei 2020. Emas itu saya serahkan tanpa sepengatahuan suami saya dan tidak pula dibuat bukti tanda terima karena Vina berjanji akan mengembalikannya dalam waktu 10 hari. Kemudian, saya dapat informasi bahwa
emas tersebut sudah digadaikan ke Penggadaian Blangpidie senilai Rp 85 juta. Penggadainya bukan Vina, tapi atas nama orang lain,” jelas Indra Purwanti.
Setelah lewat dari sepuluh hari, Indra menanyakan ke Vina kapan ia akan mengembalikan emas tersebut. Satu bulan kemudian, Vina hanya mengembalikan 15 mayam dan yang sisanya 23 mayam, terdakwa berjanji akan dikembalikan setelah Lebaran. Kenyataannya, hingga sekarang emas 23 mayam itu belum dikembalikan. “Saya tulus membantu teman tanpa mengharap hadiah apa pun, tapi ternyata seperti ini yang saya terima,” ungkap Indra Purwanti sambil menangis di depan majelis hakim.
Tiga saksi korban lain yaitu Riske, Zikra, dan Risda (kakak beradik) dalam keterangannya mengaku kenal dekat dengan Vina. Karena mereka bertetangga serta ketiga saksi dan suami Vina sama-sama membuka toko pakaian jadi di Jalan Pasar Baru, Blangpidie. Vina meminta pinjam uang kepada mereka dengan alasan untuk mencapai target yang ditetapkan bank tempat ia bekerja dalam mengumpulkan uang nasabah. “Jika target tidak tercapai, saya ditegur pimpinan bank,” kata Riske mengutip Vina.
Tidak lupa pula, Vina mengiming-iming hadiah berupa sepeda motor (sepmor). Ketika saksi mengaku menyerahkan uang masing-masing Rp 200 juta (total Rp 600 juta) selama Mei 2020 kepada Vina dengan bukti tanda terima. Uang itu diambil Vina di tempat usaha ketiga saksi. Saat itu, Vina mengatakan uang yang dipinjam itu akan disetor ke rekaning suaminya, F pada bank BUMN di Blangpidie. “Kalau ada apa-apa, nanti suami saya yang bayar,” kata Vina saat itu seperti disampaikan Zikra dalam sidang kemarin.
Ternyata, Riske tidak pernah menerima hadiah sepmor seperti dijanjikan Vina. Selain itu, uangnya Rp 200 juta yang dipinjam selama 40 hari, ternyata hingga sekarang juga belum dikembalikan oleh Vina. Sementara Zikra mengaku ada menerima hadiah dari Vina berupa satu sepmor Honda Scoopy beberapa hari setelah ia menyerahkan uang Rp 200 juta kepada Vina. Tapi, uang tersebut belum dikembalikan hingga sekarang.
Sedangkan Risda dalam kesaksikannya mengaku menyerahkan uang Rp 200 juta kepada Vina dengan bukti tanda terima. Ia juga mengakui ada menerima hadiah berupa uang Rp 22 juta sebagai ganti dibelikan sepmor dan satu televisi yang menurut Vina saat itu sebagai tunjangan hari raya (THR).
Adapun Herry Adika ST mengaku menyerahkan uang Rp 50 juta kepada Vina. Dari jumlah itu, hanya Rp 20 juta yang sudah dikembalikan Rp 20 juta. Sedangkan sisanya Rp 30 juta hingga kini belum ia terima kembali. Setelah mendengar keterangan kelima saksi, Ketua Majelis Hakim menunda sidang itu hingga Selasa (13/10/2020) pekan depan.
Dalam sidang kemarin, nama suami terdakwa Vina berinisial F, ikut disebut-sebut oleh beberapa saksi korban. Usai mendengar kesaksian saksi, ketua majelis hakim, Zulkarnain, mengatakan kepada JPU bahwa F, suami terdakwa Vina perlu juga diminta keterangan sebagai saksi. (nun)