Berita Aceh Tenggara

Temukan Kayu 3,1 Ton di Kawasan TNGL, Polisi Buru Pelaku Ilegal Logging di Agara

Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara, memburu pelaku yang diduga tukang chainsaw kayu olahan ilegal logging.

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: M Nur Pakar
For: Serambinews.com
Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara, mengamankan 3,1 Ton kayu olahan ilegal logging di Desa Tanjung, Kecamatan Darul Hasanah, Aceh Tenggara, Rabu (7/10/2020). 

Laporan Asnawi Luwi |Aceh Tenggara

SERAMBINEWS.COM, KUTACANE - Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara, memburu pelaku yang diduga tukang chainsaw kayu olahan ilegal logging.

Hal itu seusai ditemukan 3,1 ton kayu di Desa Tanjung Kecamatan Darul Hasanah, Aceh Tenggara, Rabu (7/10/2020).

"Identitas pelaku sudah diketahui kita sedang memburu pelaku praktek ilegal logging di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL)," ujar Kasat Reskrim Polres Agara, AKP Purwanto SH MH kepada Serambinews.com, Kamis (8/10/2020).

Kata dia, modus ilegal logging ada kerjasama pihak tukang chainsaw dengan pihak pemilik mesin sawmill.

Biasanya, kata AKP Purwanto, kayu olahan tersebut setelah ditumbang akan dibentuk seperti kayu balok yang kemudian diturunkan untuk dibelah-belah dengan alat mesin sawmill.

Dampak Pandemi Covid 19, Omzet UMKM Turun Hingga 75 Persen

Saat ini, kata Kasat Reskrim, empat orang saksi telah diperiksa termasuk seorang diantaranya penjaga mesin sawmill.

Menurut AKP Purwanto, temuan kayu yang diduga masuk dalam kawasan TNGL, akan mereka pastikan dengan melihat titik koordinat.

"Apabila dalam GPS nantinya masuk koordinat temuan kayu berada di TNGL, maka kasus tersebut akan ditingkatkan ke penyidikan,"Ujar AKP Purwanto.

Menurut Kasat Reskrim, AKP Purwanto, mereka mendapat informasi dari pihak Resort Tanam Nasional Gunung Leuser (TNGL) Aceh Tenggara tentang adanya aksi pembalakan liar di kawasan TNGL.

Begitu mereka turun ke TKP, mereka menemukan kayu olahan di jalan yang masuk di kawasan TNGL.

IPM Meningkat, Kemiskinan Menurun, Mawardi Ali Terima Penghargaan Innovative Figures

Mereka menduga dalam operasi ilegal Logging ini sudah lebih awal terendus pelaku praktek ilegal logging.

Sehingga ketika berada di TKP para pelaku sebagai pemotong kayu dengan chainsaw telah kabur karena mereka lebih awal mengetahui kedatangan personil kepolisian.

Seperti diberitakan sebelumnya, Satuan Reskrim Polres Aceh Tenggara mengamankan 160 lembar kayu olahan atau sebanyak 3,1 ton kayu olahan ilegal dalam Kawasan Nasional Gunung Leuser (TNGL), Rabu (7/10/2020).

Tepatnya di Desa Tanjung, Kecamatan Darul Hasanah, Aceh Tenggara.

Hari Ini tak Ada Penambahan Kasus Positif Covid-19 di Abdya, Probable Masih Dirawat 5 Orang

Kayu itu diduga hasil penebangan ilegal di TNGL tersebut, namun polisi belum berhasil menemukan pelakunya, kecuali mengamankan kayu ini di Mapolres Aceh Tenggara.

Polisi juga telah memeriksa saksi pelapor dalam kasus temuan kayu ilegal logging dari kawasan TNGL tersebut. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved