Breaking News

Bantuan Modal Usaha

Begini Cara Dapat Bantuan Modal Usaha Rp 2,4 Juta untuk Pelaku Usaha Mikro di Banda Aceh

Pendaftaran baru calon penerima dana bantuan pelaku usaha mikro (BPUM) tahap II Rp 2,4 juta/pelaku usaha sudah dibuka sejak 6 Oktober 2020 lalu.

Penulis: Herianto | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS/FOR SERAMBINEWS.COM
Kepala Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Banda Aceh, Muhammad Nurdin SSos 

Laporan Herianto I Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Minat para pelaku usaha mikro di Banda Aceh untuk memperoleh modal usaha dari pemeritah terbilang besar.

Pendaftaran baru calon penerima dana bantuan pelaku usaha mikro (BPUM) tahap II Rp 2,4 juta/pelaku usaha sudah dibuka sejak 6 Oktober 2020 lalu.

Untuk pelaku usaha mikro yang sudah mendaftar secara online di Kota Banda Aceh ke Menkop dan UKM di Jakarta, jumlahnya sudah mencapai 1.081 pelaku usaha mikro.

“Jumlah itu sangat mengejutkan dan mengindikasikan bahwa pelaku usaha mikro di masa pandemi covid 19 ini, masih sangat membutuhkan tambahan modal usaha untuk mempertahankan kelanjutan ushanya,” kata Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perindag Kota Banda Aceh, Muhammad Nurdin kepada Serambinews.com, Jumat (9/10) di Banda Aceh.

Nurdin mengatakan, info pembukaan kembali pendaftran usulan calon penerima dana BPUM dari Menkop dan UKM itu, diketahui melalui surat Menkop dan UKM Nomor 491/SM/X/2020 tertanggal 6 Oktober 2020 yang ditujukan kepada Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi maupun kabupaten/kota.

Satu hari setelah menerima surat Menkop dan UKM itu, kata Nurdin, pihaknya langsung membuat pengumuman prihal yang sama, ke media online.

Viral Aksi Nekat Buruh Wanita Lari Sebrangi Tol, Serahkan Bendera Merah Putih ke TNI Sambil Menangis

Seorang Ayak Cambuk Anak Perempuannya, Sebar Sendiri di Medsos, Polisi Bertindak

Demo Tolak UU Cipta Kerja di Sejumlah Kota Berlangsung Rusuh, Bagaimana Nasib Investasi di RI?

Target dari calon penerima dana BPUM itu, antara lain sebut Nurdin, pedagang pasar, PKL, industri/usaha rumah tangga atau pelaku usaha yang miliki omzet lebih kecil dari Rp 300 juta/tahun dan memiliki asset lebih kecil dari Rp 50 juta.

Selain itu, pelaku usaha mikro yang terdampak covid 19 dan belum terakses perbankan.

Pendaftaran dapat dilakukan melalui link http://bit.ly/BPUMbnatahap2 sampai akhir Nopember 2020.

Syarat pendaftaran, lanjut Nurdin, warga Kota banda Aceh, memiliki NIK/KTP elektronik dan Kartu Keluarga (KK), memiliki usaha yang masuk kategori mikro dan photo tempat usaha, memiliki nomor rekening bank dengan saldo kurang dari Rp 2 juta, tidak sedang mengakses kredit di perbankan.

Selain itu belum pernah menerima bantuan dari pemerintah, bukan ASN, anggota TNI, Polri, pegawai BUMN atau BUMD.

Pelaku usaha mikro yang berminat, silahkan mendaftar menggunakan Hp maupun laptop/komputer yang terakses internet.

Nurdin mengungkapkan pihaknya sangat terkejut, ketika membuka link pendaftaran dana BPUM, jumlah usulan yang mendaftar untuk mendapat dana BPUM dari Kota Banda Aceh dalam satu hari mencapai 1.081 pelaku usha mikro.

Pada pembukaan tahap I pada Juni-Agustus lalu, jumlah yang mendaftar berkisar 5.000 pelaku usaha mikro dan yang sudah ditetapkan oleh Menkop dan UKM, sebagai penerimanya sekitar 4.456 pelaku usaha mikro.

“Tapi pada pembukaan pendaftran tahap II bulan Oktober ini, satu hari, jumlah yang mendaftar mencapai 1.081 pelaku usaha mikro, cukup mengejutkan,”ujarnya.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved