Demo di Sejumlah Daerah, Ini Daftar Gubernur/Bupati/Wali Kota dan DPRD yang Ikut Menolak Omnibus Law
Di berbagai kota di Indonesia, ribuan mahasiswa dan buruh/pekerja turun aksi ke jalanan untuk menolak disahkannya Omnibus Law UU Cipta Kerja.
SERAMBINEWS.COM - Di berbagai kota di Indonesia, ribuan mahasiswa dan buruh/pekerja turun aksi ke jalanan untuk menolak disahkannya Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Mayoritas dari suara buruh/pekerja dan mahasiswa yang melakukan demonstrasi yakni mencecar keputusan Paripurna DPR RI yang mengesahkan Omnibus Law dengan terburu-buru dan minim dialok dengan elemen masyarakat.
Diketahui, Omnibus Law ini diajukan oleh Pemerintah Jokowi ke DPR untuk dibahas rancangannya dan mulai dikebut sejak Februari 2020 lalu.
Demonstrasi meluas di beberapa kota di Indonesia, banyak pasal yang dianggap kontroversial dan bisa merugikan pekerja/buruh/karyawan atau siapapun mereka yang bekerja dengan orang lain.
Hal yang membuat publik marag dengan Omnibus Law Cipta Kerja misalnya tentang dihapuskannya UMK yang direncanakan diganti menjadi upah per jam, penghapusan libur 2 kali seminggu, pengurangan pesangon dan lain-lain.
Banyak pakar hukum, akademi kampus, LSM, NU, Muhammadiyah hingga lembaga-lembaga lain yang dengan tegas menyatakan menolak diterapkannya Omnibus Law karena potensi merugikan masyarakat dan bangsa Indonesia dinilai sangat besar.
Namun, kengotototan Pemerintah Jokowi dan DPR RI untuk segera mengesahkan Omnibus Law (tak hanya terkait Cipta Kerja) ini lah yang memantik amarah publik hingga turun ke jalanan.
Maraknya demonstrasi besar-besara untuk penolakan Omnibus Law ini pun terjadi di berbagai daerah di Indonesia.
Reaksi dari beberapa pemimpin daerah di Indonesia ada beberapa yang secara terang-terangan mendukung aspirasi demonstran penolak Omnibus Law tersebut.
Berikut daftar pernyataan resmi atau sikap Gubernur/Bupati/Walikota yang menyampaikan aspirasi penolakan Omnibus Law :
Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Gubernur Ridwan Kamil mengakomodir tuntutan para pendemo yang menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja dengan mengirimkan surat kepada pemerintah agar menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Cipta Kerja.

Surat yang diterbitkan pada hari ini, Kamis 8 Oktober 2020 itu telah ditandatangani langsung oleh Gubernur Jabar Ridwan Kamil dan dikirimkan kepada Presiden Joko Widodo, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah serta kepada Pimpinan Serikat Pekerja atau Serikat Buruh Tingkat Provinsi.
"Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat menyampaikan asipirasi dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang menyatakan dengan tegas Menolak Omnibus Law Cipta Kerja yang telah disahkan menjadi Undang-undang," demikian tertulis dalam surat tersebut mengutip dari KompasTV.
Kemudian, Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji meminta Presiden Joko Widodo segera mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) Omnibus Law.
"Saya Gubernur Provinsi Kalimantan Barat dengan ini mohon kepada Presiden untuk secepatnye mengeluarkan Perppu yang menyatakan mencabut Omnibus Law," kata Sutarmidji dalam akun media sosial yang terkonfirmasi, Kamis (8/10/2020).