Lembaga Keuangan Syariah

Kemana, jika ingin bertanya tentang Qanun LKS?  

karena sudah diundangkan se­jak 4 Januari 2019. Jika dihitung sampai dengan bulan September 2020 ini, itu berarti sudah 1 tahun 8 bulan

Editor: bakri
For Serambinews.com
WAWAN RUSWANTO, Pinwil BRI Aceh 

Bagi masyarakat Aceh, seharusnya Qanun LKS sudah bukan merupakan hal baru yang perlu pen­jelasan.

Kenapa? karena sudah diundangkan se­jak 4 Januari 2019.

Jika dihitung sampai dengan bulan September 2020 ini, itu berarti sudah 1 tahun 8 bulan.

Berita di media, baik cetak maupun online, sudah seringkali meny­ajikan informasi tentang Qanun LKS.

Sosialisasi juga sudah dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Aceh dan Pemerintah Kota dan Kabupaten, juga oleh Reg­ulator dan Otoritas (BI & OJK), juga dilakukan oleh Pelaku Industri Keuangan (Bank, Lembaga Pem­biayaan, Asuransi, dll).

Berbagai seminar, talk show, webinar setelah adanya pandemi, semuan­ya dilakukan untuk komu­nikasi kepada masyarakat Aceh.

Billboard tentang ajakan Implementasi Qa­nun LKS dipasang di se­tiap sudut Kota.

Rubrik Qanun LKS inipun mer­upakan salah satu upaya komunikasi kepada para pembaca Serambi Indone­sia di Aceh.

Bagi Nasabah BRI, seharusnya Qanun LKS dan implikasinya yaitu men­galihkan rekening Simpanan & Pinjaman ke BRIsyari­ah, bukan hal yang baru dan perlu penjelasan detil.

Kenapa? karena BRI dan BRIsyariah telah beker­ja bersama dalam proses Implementasi Qanun LKS dengan melakukan proses konversi sejak bulan Juli 2019.

Jika dihitung sampai dengan bulan September 2020 ini, itu berarti sudah 1 tahun 2 bulan.

Proses yang cukup lama.

Di seluruh kantor layanan BRI, telah dipasang spanduk, banner, poster yang menginforma­sikan tentang proses kon­versi rekening Simpanan & Pinjaman.

Seluruh Frontlin­er mulai dari Security yang menyambut Nasabah di pin­tu masuk, Customer Service yang melayani berbagai pertanyaan tentang pro­duk & layanan BRI, Teller yang melayani layanan tarik & setor, bahkan Pekerja Bidang Marketing di Back Office, telah men­yampaikan informasi dan mengajak Nasabah untuk segera mengalihkan rek­eningnya ke BRIsyariah.

Demikian juga sms blast yang dikirimkan langsung ke Hand Phone Nasabah telah menginformasikan proses konversi dari BRI ke BRIsyariah.

Intinya dari dua alinea di atas adalah informasi proses konversi sebagai im­plikasi dari Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) nomor 11 tahun 2018 tel­ah sampai kepada seluruh stakeholder, termasuk Na­sabah BRI.

Dan itu sudah cukup bagi Nasabah untuk memutuskan apakah akan mengalihkan rekeningnya ke BRIsyariah atau tidak.

Setelah berbagai pi­hak dan berbagai channel menyampaikan informasi yang cukup, apakah masih ada hal-hal belum jelas?

Jika masih, silakan datang ke Kantor BRI yang ada di seluruh Aceh atau hubungi Call Center BRIsyariah di 1-500-789. Terima kasih

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA
    KOMENTAR

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved