UU Cipta Kerja
Serikat Pekerja Hentikan Mogok Nasional, Selanjutnya Gugat UU Ciptaker
KSPI juga menolak pembayaran upah berdasarkan satuan waktu yang dimungkinkan berdasarkan UU Cipta Kerja.
ERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Serikat pekerja menyatakan akan menempuh jalur konstitusional untuk menggugat Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja.
Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan 32 serikat buruh telah mogok nasional dan berunjuk rasa pada 6-8 Oktober 2020 sebagai wujud penolakan.
Setelah tiga hari, KSPI memutuskan untuk tidak melanjutkan aksi mogok nasional.
“Langkah lebih lanjut yang akan diambil secara konstitusional antara lain membuat gugatan melalui jalur hukum untuk membatalkan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja,” kata Presiden KSPI Said Iqbal melalui siaran persnya.
KSPI juga akan berkampanye perihal alasan penolakan UU Cipta Kerja tersebut.
Ada sejumlah poin dari klaster ketenagakerjaan di omnibus law tersebut yang dianggap mengancam hak-hak buruh.
Iqbal menuturkan mereka menolak pengurangan jumlah pesangon dari maksimal 32 kali dalam Undang-Undang 13/2013 tentang Ketenagakerjaan menjadi maksimal 25 kali dalam UU Cipta Kerja.
25 kali upah pesangon itu terbagi atas 19 kali dibayar pengusaha dan enam bulan lainnya melalui Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Selain itu, KSPI juga menolak pembayaran upah berdasarkan satuan waktu yang dimungkinkan berdasarkan UU Cipta Kerja.
Buruh juga mengkhawatirkan pasal yang memungkinkan skema outsourcing untuk semua jenis pekerjaan, sedangkan pada UU Ketenagakerjaan yang lama outsourcing hanya dibolehkan untuk lima jenis pekerjaan.
KSPI meminta outsourcing dibatasi untuk jenis pekerjaan tertentu saja dan tidak boleh berlaku tanpa batas waktu.
“Ketika outsourcing dibebaskan, berarti tidak ada job security atau tidak ada kepastian kerja bagi buruh Indonesia,” ujar Said Iqbal.
Buruh juga mengkritik tidak adanya batas waktu untuk Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) sehingga ada kemungkinan seorang pekerja berstatus kontrak selamanya.
Di sisi lain, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah mengatakan bahwa UU Cipta Kerja tetap mengatur syarat-syarat dan perlindungan hak bagi pekerja PKWT yang menjadi dasar dalam penyusunan perjanjian kerja.
Menurut Ida, akan ada perlindungan tambahan berupa kompensasi bagi pekerja atau buruh saat kontrak berakhir.(AA)
• VIDEO Pengunjukrasa Desak DPRA Tuntut Plt Gubernur Aceh Keluarkan Rekomendasi Penolakan Omnibus Law
• Basarnas Hentikan Pencarian 2 Nelayan Hilang di Perairan Nagan Raya, Sudah Sepekan belum Ditemukan
• Berlian 70 Karat yang Dijarah Penjajah Belanda Akan Dikembalikan ke Indonesia
• Adian Napitupulu: Terlalu Cepat Menyimpulkan Demo Anti UU Cipta Kerja Ditunggangi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/presiden-kspi-said-iqbal-dalam-diskusi-di-jakarta_20180401_105527.jpg)