Minggu, 10 Mei 2026

Berita Banda Aceh

Terkait Demo Tolak UU Ciptakerja, Ini Kata Ombudsman RI Perwakilan Aceh

Pengesahan omnibus law RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang melalui rapat paripurna, oleh DPR RI Senin (5/10/2020) lalu, telah menimbulkan..

Tayang:
Penulis: Subur Dani | Editor: Jalimin
For Serambinews.com
Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Aceh, Dr H Taqwaddin Husin SH SE MS. 

 

Laporan Subur Dani | Banda Aceh

 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Pengesahan omnibus law RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang melalui rapat paripurna, oleh DPR RI Senin (5/10/2020) lalu, telah menimbulkan penolakan luar biasa dari kalangan mahasiswa dan para buruh di Indonesia.

Di Aceh sendiri, tiga hari terakhir, ratusan hingga ribuan mahasiswa turun ke jalan dan melakukan aksi di gedung parlemen, di gedung DPRA di Banda Aceh dan juga di gedung-gedung parlemen kabupaten/kota.

Menyikapi maraknya demo di berbagai daerah, termasuk di beberapa kabupaten/kota di Provinsi Aceh, Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Aceh meminta pemerintah untuk menampung semua aspirasi yang disampaikan para demonstran.

"Saya menyarankan kepada semua Pimpinan DPRK dan Pimpinan DPRA serta para kepala daerah agar menerima aspirasi para pendemo dan menampung semua aspirasi yang disampaikan," kata Kepala ORI Perwakilan Aceh, Dr H Taqwaddin Husin SH SE MS kepada Serambinews.com, Sabtu (10/10/2020).

Ia mengatakan, hak atas demo adalah tindakan  legal yang dibolehkan, sepanjang diselenggarakan sesuai dengan ketentuan hukum dan tidak anarkis.

"Apalagi demontrasi ini dilakukan sebagai bagian dari perjuangan bersama untuk melindungi kaum pekerja. Sehingga, menurut saya menampung aspirasi para mahasiswa hal yang mesti dilakukan oleh pihak legislatif maupun eksekutif di Aceh," katanya.

Polemik UU tersebut, secara yuridis formal, cara untuk mengetahui alasan dibentuknya suatu undang-undang, masyarakat dapat mencermati konsideran menimbang dalam UU tersebut.

Terkait dengan alasan mengapa dibentuknya UU tentang Cipta Kerja, yang dikenal dengan Omnibus Law, katanya, dinyatakan dalam konsideran menimbangnya.

Antara lain, lanjutnya, adalah bahwa upaya perubahan pengaturan yang berkaitan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi, dan percepatan proyek strategis nasional, termasuk peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja dilakukan melalui perubahan unndang-undang sektoral yang belum mendukung terwujudnya sinkronisasi dalam menjamin percepatan cipta kerja.

"Sehingga diperlukan terobosan hukum yang dapat menyelesaikan berbagai permasalahan dalam beberapa undang-undang ke dalam satu Undang-Undang secara komprehensif," katanya.

Mencermati konsideran itu, secara tekstual (law in book) spirit dibentuknya UU Cipta Kerja, katanya, dalam rangka terwujudnya sinkronisasi dan harmonisasi hukum agar memudahkan iklim usaha, baik UMKM maupun investasi serta peningkatan perlindungan pekerja.

"Masalahnya adalah apakah filosofi yang tertera dalam konsideran menimbang tersebut dijabarkan dalam berbagai ketentuannya," ujarnya Taqwaddin lagi.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved