Berita Aceh Selatan

Dalam Penuntasan RTLH, Dinas Perkim Aceh Selatan Mulai dengan Data Base eRTLH

Dalam menuntaskan program Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Kabupaten Aceh Selatan, Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim)...

Penulis: Taufik Zass | Editor: Jalimin
For Serambinews.com
Kabid Perumahan dan Tata Bangunan Perkim Kabupaten Aceh Selatan, Muchsin ST meninjau rumah tidak layak huni. 

 

Laporan : Taufik Zass | Aceh Selatan

SERAMBINEWS.COM, TAPAKTUAN - Dalam menuntaskan program Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Kabupaten Aceh Selatan, Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kabupaten Aceh Selatan sudah memulai dengan data base eRTLH.

"Disana akan muncul beberapa kategori dan solusi untuk penuntasan RTLH. Pertama kita menemukan RTLH yang ditempati oleh KK tunggal atau sendirian, baik yang masih Tidak Layak Huni atau yang sudah layak huni," kata Kabid Perumahan dan Tata Bangunan Perkim Kabupaten Aceh Selatan, Muchsin ST, Minggu (11/10/2020) malam.

Untuk kategori yang belum layak huni KK tunggal ini, lanjut Muchsin, pihaknya berharap dapat dituntaskan dengan rehab atau peningkatan kapasitas oleh berapa istansi terkait.

"Kedua kita juga banyak menemukan KKnya masih numpang atau Backlog di rumah orang tua ataupun sewa. Untuk kasus sepeti ini akan kita masukkan juga kedalam data eRTLH," jelas Muchsin.

VIDEO - Detik-detik Rudal Armenia Hantam Kota Ganja Saat Malam Hari

Dalam lingkup Kabupaten Aceh Selatan, tambah Muchsin, penuntasan RTLH ada beberapa program yang sudah selesai dan sedang berjalan. Pertama ada Program BSPS  yaitu Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya, kegiatannya berbentuk Rehab yang dananya langsung dari APBN.

Kedua Program BRS hampir sama juga dengan BSPS, tapi BRS sumber Anggarannya dari DAK yang langsung masuk ke dalam Dipa Kabupaten dan lokasi kegiatannya di dalam Kawasan wilayah Kumuh yang ada kegiatan atau Program Kotaku. Ketiga Program Otsus Provinsi yaitu Pembangunan Baru atau RSS, lokasinya tersebar di seluruh kecamatan.

"Dasar penentuan CPB dalam program ini masih menggunakan data BDT. Sehingga banyak calon penerima menjadi gagal, ada yang sudah mendapat bantuan, ada yang sudah membangun dan ada yang sudah meninggal. Karena data BDT yang digunakan adalah data BDT yang mungkin belum terupdate semuanya," ungkap Muchsin.

Untuk itu, pihaknya berharap nantinya Provinsi dapat menggunakan data base eRTLH yang sedang diselesaikan ini. Dengan demikian CPB yang dipilih nantinya sudah tepat dan tidak gagal lagi.

"Inilah gambaran penuntasan Rumah Tidak Layak Huni di Kabupaten Aceh Selatan. Kedepan kita harapkan agar dapat mengambil CPB dari data base eRTLH sehingga penuntasannya akan terukur dan sesuai dengan target penyelesaian," sarannya.

Data base eRTLH ini, lanjut Muchsin, nantinya akan di update setahun sekali di bulan Desember tahun berjalan. Sehingga akan jelas berapa target yang dapat di capai dan jelas rumah rumah mana yang sudah dilakukan perbaikan ataupun mendapat bantuan pembangunan baru.

"Rumah Tidak Layak Huni atau RTLH adalah Rumah yang tidak memenuhi persyaratan keselamatan bangunan, dan kecukupan minimum luas bangunan, serta kesehatan penghuni. RTLH tidak sama dengan Rumah yang tidak bagus, karena rumah yang tidak bagus belum tentu tidak layak huni, misal belum bagus finising dindingnya, belum bagus finising lantai atau ruangannya," pungkasnya.(*)

VIDEO - Pencarian Korban Dalam Reruntuhan Kota Ganja, Korban Serangan Armenia

2000 Rumah Warga di Aceh Selatan tidak Layak Huni, 4000 Unit Butuh Rehab, Perkim Buat Gebrakan Ini

Bikin Takjub! Ternyata Enam Hewan Ini Terbiasa ‘Puasa’ Sampai Berbulan-bulan

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved