Modal Usaha
Ini Syarat untuk Mendapat Bantuan Modal Bagi Pelaku Usaha di Aceh Timur
Adapun syarat bagi pelaku usaha yang bisa mendaftar yakni, pelaku usaha atau warga yang memiliki KTP Aceh Timur, memiliki usaha mikro yang dibuktikan
Penulis: Seni Hendri | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Seni Hendri | Aceh Timur
SERAMBINEWS.COM, IDI - Pemerintah pusat, melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah RI, kembali membuka pendaftaran calon penerima bantuan modal usaha bagi pelaku usaha mikro (BPUM).
Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Iskandar SH mengimbau masyarakat Aceh Timur, khususnya pelaku usaha mikro di Aceh Timur, yang berminat mendapatkan bantuan agar mendaftar secara online.
Bagi pelaku usaha yang berminat dapat mendaftar secara online melalui website : http://bit/ly/2BPUM4ceht1mur
“Pendaftaran online dibuka sampai dengan 20 November 2020, setelah itu pendaftaran tertutup secara otomatis oleh aplikasi. Pendaftaran dapat dilakukan melalui HP yang terhubung dengan akses internet, boleh melakukan pendaftaran secara sendiri, maupun minta bantuan keluarga, dan pihak lain,” ungkapnya, Minggu (11/10/2020).
Adapun syarat bagi pelaku usaha yang bisa mendaftar yakni, pelaku usaha atau warga yang memiliki KTP Aceh Timur, memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan foto tempat usaha.
• VIRAL Anak Sultan Ikut Demo Tolak UU Cipta Kerja, Harga Helm Jadi Sorotan, Total Outfit Puluhan Juta
• Singgung UU Cipta Kerja Ditolak Buruh, Hotman Paris Cerita Sulitnya Buruh Tuntut Pesangon
• BMKG: Waspadai Potensi Hujan Lebat Disertai Angin Kencang, Gelombat Laut 4 Meter di Barat Selatan
Surat keterangan usaha dari keuchik, dan tidak sedang mendapatkan bantuan pembiayaan dari perbankan.
Selain itu, bukan ASN, TNI/Polri, serta pegawai BUMN maupun BUMD.
“Data pendaftar yang sudah kami terima selanjutnya akan kami usulkan ke Kementerian Koperasi dan UKM RI untuk diverifikasi lebih lanjut. Dan peserta yang lolos verifikasi nantinya, akan mendapatkan bantuan modal usaha Rp 2,4 juta,” ungkap Iskandar.
Pemerintah pusat menyalurkan bantuan bagi pelaku usaha mikro (BPUM) ini melalui Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang ditetapkan sesuai PP Nomor 23 tahun 2020.
Penerima bantuan adalah seluruh pelaku usaha mikro yang terdampak Covid-19.
“Tujuan bantuan modal usaha bagi pelaku usaha mikro ini untuk membantu usaha mikro yang belum terakses kredit perbankan agar usahanya tetap berjalan di tengan pandemik Covid -19. Selain itu, program ini untuk mengurangi angka kemiskinan, dan mengurangi pengangguran,” ungkap Iskandar.
Perpanjangan pendaftaran bantuan modal usaha ini, jelas Iskandar, berdasarkan surat Kementerian Koperasi dan UKM RI, Nomor : 491/SM/X/2020, tanggal 6 Oktober 2020 perihal tentang perpanjangan waktu pendataan program bantuan bagi pelaku usaha mikro.(*)