Breaking News

Berita Aceh Besar

Satpol PP dan WH Aceh Besar Tertibkan 22 Wanita Berpakaian Ketat di Pantai Lampuuk

Wanita yang terjaring razia pakaian ketat ini mayoritas memakai celana jeans, baju lengan pendek, dan jilbab seadanya.

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Taufik Hidayat
Dok Satpol PP dan WH Aceh Besar
Sebanyak 22 wanita muslimah berpakaian ketat terjaring Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh Besar di Obyek Wisata Lampuuk, Aceh Besar, Minggu (11/10/2020). 

Laporan Asnawi Luwi | Aceh Besar 

SERAMBINEWS.COM, JANTHO - Sebanyak 22 wanita muslimah berpakaian ketat terjaring Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh Besar di Obyek wisata Lampuuk, Aceh Besar, Minggu (11/10/2020).

Razia dipimpin oleh Kepala Bidang (Kabid) Wilayatul Hisbah Satpol PP Aceh Besar, Nursalim SAg.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh Besar, M Rusli Ssos MAP kepada Serambinews.com, Minggu (11/10/2020) mengatakan, dalam razia Qanun Syariat Islam dan Protkes Covid-19 melibatkan sebanyak 42 orang personil Satpol PP dan WH Aceh Besar.

Dalam razia itu, 22 wanita muslimah terjaring razia karena berpakaian ketat.

Mereka mayoritas kalangan siswa/i tingkat SMA dan sekolah sederat lainnya yang memakai celana jeans, baju lengan pendek, dan jilbab seadanya saja.

Wanita muslimah ini melanggar Qanun Provinsi Aceh nomor 11 Tahun 2003 tentang pelaksanaan syariat Islam bidang aqidah, ibadah, dan syiar islam.

Kata dia, razia ini merupakan kegiatan dalam pengawasan syariat islam dan juga protokol kesehatan (Prokes) Covid-19.

Pelanggaran Qanun Syariat Islam masih terjadi. Namun, hanya kalangan pelajar saja. Ini harus menjadi perhatian orang tua dan kita semua agar remaja kita ketika keluar rumah dan di tempat umum berpakaian rapi, sopan dan sesuai Syariat Islam.

Di sisi lain, Kasatpol PP Aceh Besar, menyatakan, pelanggaran Prokes Covid-19 masih tinggi di Aceh Besar.

Masyarakat masih enggan menggunakan masker ketika keluar rumah dan menjaga jarak fisik dan jarak sosial ketika berada di pusat pasar, warung-warung  dan pusat keramaian lainnya.

Kasatpol PP Aceh Besar, M Rusli, mengimbau kepada masyarakat agar mentaati Protkes Covid-19 dan Perbup Aceh Besar nomor 24 tahun 2020 tentang Protkes Covid-19 di Aceh Besar.(*)

Niat Mencuri Kambing, Pelaku Malah Tabrak Kambing Hingga Kemudian Tertangkap

VIDEO - Heboh Pengobatan Alternatif Pasien Covid-19, tak Terapkan Protokol Kesehatan

Hari H Pernikahan Nathalie Holscher dan Sule Bocor, Andre Taulany Tawarkan Diri Jadi Saksi

Viral Momen Anak Asrama Bangunkan Teman untuk Shalat Subuh dengan Musik Disko dan Tarian TikTok

Ibu Muda Korban Pemerkosaan di Aceh Timur Ungkap Cara Tersangka Bunuh Anaknya ke Polres Langsa

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved