STNK Hilang Tapi Motor Masih Kredit, Begini Cara Mengurusnya dan Ini Syaratnya

Tidak sedikit pemilik kendaraan yang statusnya masih kredit di leasing juga mengalami kejadian tersebut.

Editor: Faisal Zamzami
gridoto.com/Hendra
Ilustrasi STNK 

SERAMBINEWS.COM - Beberapa dari Anda mungkin kini tengah mencari cara untuk mengurus mengurus Surat Tanda Nomor Kendaraan ( STNK) yang hilang namun motor masih status kredit.

Tidak sedikit pemilik kendaraan yang statusnya masih kredit di leasing juga mengalami kejadian tersebut.

Jika pemilik kendaraan yang sudah memiliki surat kendaraan lengkap termasuk Buku Pemilik Kendaraan Bermotor ( BPKB) mungkin akan lebih mudah mengurusnya.

Hal ini karena, pemilik tidak perlu mencari keberadaan BPKB dan tinggal memfotokopi saja sebagai persyaratan penerbitan STNK baru.

Tetapi, bagaimana bagi pemilik kendaraan yang BPKB-nya masih berada di tempat leasing?

Padahal, salah satu syarat mencari STNK baru adalah fotokopi BPKB.

Herlina Ayu, Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, mengatakan, untuk menerbitkan STNK baru pemohon harus melengkapi sejumlah persyaratan yang dibutuhkan.

“Syaratnya surat kehilangan STNK dari kepolisian, fotokopi KTP dan asli, fotokopi STNK jika ada, serta BPKB asli serta fotokopi,” katanya kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.

Bagi pemilik kendaraan yang belum lunas atau masih dalam proses kredit dan BPKB masih di leasing, tidak perlu bingung-bingung untuk mengurusnya.

Pemohon bisa datang ke kantor leasing untuk meminta fotokopi BPKB-nya. Tetapi, jangan lupa untuk meminta legalisir dari leasing.

“Setelah syarat lengkap, pemohon bisa melakukan pendaftaran di loket Samsat lalu cek fisik kendaraan. Setelah semuanya dilakukan maka akan bisa diterbitkan STNK baru,” ujarnya.

Resep dan Cara Masak Nasi Kuning Sendiri di Rumah pakai Rice Cooker, Mudah dan Enak

Istri Nekat Bakar Diri di Depan Suami, Korban Luka Serius di Wajah, Tak Tahan Dituduh Selingkuh

Syarat mengurus STNK hilang yang masih proses kredit

- KTP pemilik kendaraan, asli dan fotokopi.

- Fotokopi STNK yang hilang (kalau ada).

- Surat laporan kehilangan STNK dari Polsek atau Polres setempat.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved