Bantuan UMKM
Pengajuan Bantuan Modal Usaha Akan Ditutup 20 November, Berkasnya Diverifikasi Pihak Kementerian
Proses pendaftaran calon penerima bantuan modal usaha saat ini masih berlangsung, dan akan ditutup pada 20 November 2020 mendatang.
Penulis: Khalidin | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Khalidin | Subulussalam
SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM – Penentuan calon penerima manfaat bantuan modal usaha senilai Rp 2,4 juta ditetapkan di Kementerian Koperasi UKM RI.
Hal itu disampaikan Asmial, S.Pd, M.Pd Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Subulussalam kepada Serambinews.com, Senin (12/10/2020).
Ia mengatakan, proses pendaftaran saat ini masih berlangsung, dan akan ditutup pada 20 November 2020 mendatang.
Menurut Asmial, Disprindagkop UKM Kota Subulussalam hanya memfasilitasi proses pendaftaran bantuan modal usaha yang berasal dari kementerian.
Sedangkan verifikasi dan penentuan siapa yang berhak mendapatkan modal usaha tersebut menurut Asmial merupakan kewenangan kementerian.
Dikatakan, proses pendaftaran sangat mudah dan persyaratan yang dibuat juga tidak menyulitkan warga karena hanya berdasarkan KTP, KK, foto diri di lokasi usaha serta surat keterangan kepala desa.
Selain itu adanya rekening dengan jumlah saldo kurang dari Rp 2.000.000,-. “Hanya saja nanti verifikasinya semua di kementerian, mereka lah yang menentukan pemohon mana layak mendapat,” ujar Asmial.
Lebih jauh dijelaskan, salah satu kriteria penerima bantuan modal usaha adalah pemohon tidak sedang mendapat pembiayaan dari perbankan atau Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Asmial pun mengimbau masyarakat pelaku usaha mikro segera mendaftar ke Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Subulussalam.
Semua pelaku usaha mikro menurut Asmial berhak untuk ikut melamar.”Soal nanti berhasil itu tergantung hasil verifikasi. Kalau kami tidak ada kewenangan memilih siapa yang mendapat,” terang Asmial.
Baca juga: Pendaftaran Bantuan untuk UMKM Kembali Dibuka, Ini Data yang Harus Disiapkan
Baca juga: Ketua Liga Dunia Muslim Kecam Ekstremis, Tanggapan Atas Pidato Separatisme Islam Presiden Prancis
Baca juga: Lebanon Menunjuk Tim Pembicaraan Perbatasan Laut dengan Israel
Adapun kriteria calon penerima bantuan bagi pelaku usaha mikro yakni tidak sedang menerima kredit/pembiayaan dari perbankan dan Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Lalu nomor rekening bank dengan saldo kurang dari Rp 2.000.000,-. Selain itu para calon penerima manfaat bukan ASN, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.
Sementara persyatatan administrasi yang harus dilengkapi menurut Asmial hanya lima poin masing-masing, Photo Copy Kartu Tanda Penduduk Elektronik (warga Kota Subulussalam)
Kemudiann Photo Copy Kartu Keluarga, photo diri di tempat usaha, surat keterangan usaha dari kepala desa dan nomor handphone/ Whatsapp yang masih aktif.