Internasional

UEA Hukum Warga Asing Pemegang Visa Kadaluwarsa

Uni Emirat Arab (UEA) mulai memberlakukan hukuman bagi pemegang visa yang kadaluwarsa, setelah masa tenggang tiga bulan diberikan di tengah pandemi

Editor: M Nur Pakar
AFP/File
Kantor Imigrasi Uni Emirat Arab 

SERAMBINEWS.COM, DUBAI - Uni Emirat Arab (UEA) mulai memberlakukan hukuman bagi pemegang visa yang kadaluwarsa, setelah masa tenggang tiga bulan diberikan di tengah pandemi virus Corona.

Denda ditetapkan 25 dirham atau 6,8 dolar AS atau sekitar Rp 100 ribu per hari selama enam bulan pertama, lansir Al Arabiya, Senin (12/10/2020).

Enam bulan kedua ditetapkan 50 dirham atau 13,6 dolar AS atau sekitar Rp 200 ribu per hari.

Untuk satu tahun lebih, dikenakan 100 dirham atau 27,2 dolar AS per hari atau sekitar Rp 400 ribu.

Hal itu berdasarkan ketetapan Badan Imigrasi UEA.

Baca juga: Massa Tolak UU Cipta Kerja Bubarkan Diri Setelah Aspirasi Diterima, Ini Sikap Resmi DPRK Aceh Timur

Pemegang visa yang kadaluwarsa juga bisa menghadapi denda mulai dari 20 dirham atau 5,4 dolar AS atau sekitar Rp 79 hari per hari, tetapi dibatasi hingga 1.000 dirham atau 272,24 dolar AS atau sekitar Rp 4 juta.

Otoritas identitas dan kewarganegaraan sebelumnya mengumumkan akan memperpanjang masa tenggang untuk pelanggar undang-undang masuk dan tinggal, dari 18 Agustus hingga 17 November. 2020

Baca juga: Cuaca Buruk Masih Melanda Perairan Simeulue, Kapal Feri belum Beroperasi

Sementara itu, pemerintah Dubai telah mendenda enam perusahaan karena melanggar tindakan pencegahan COVID-19, khususnya aturan tentang masker wajib bagi karyawan.

Dubai terus melakukan inspeksi lapangan untuk memastikan kepatuhan di antara pebisnis, terutama karena negara tersebut kembali ke kehidupan normal di tengah pandemi.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved