Demo Tolak Omnibus Law di Aceh Timur
Massa Tolak UU Cipta Kerja Bubarkan Diri Setelah Aspirasi Diterima, Ini Sikap Resmi DPRK Aceh Timur
I menyatakan, selanjutnya pernyataan sikap DPRK Aceh Timur tersebut akan disampaikan kepada DPRA, dan Plt Gubernur Aceh, serta Bupati Aceh Timur.
Penulis: Seni Hendri | Editor: Saifullah
Laporan Seni Hendri | Aceh Timur
SERAMBINEWS.COM, IDI - Menyahuti aspirasi massa demo di depan Gedung DPRK Aceh Timur, Senin (12/10/2020), akhirnya secara kelembagaan DPRK Aceh Timur menyatakan sikap menolak Umnibus Law UU Cipta Kerja.
“Berdasarkan desakan masyarakat Aceh Timur yang demo di depan Gedung DPRK Aceh Timur terkait menuntut dibatalkan Omnibus Law UU Cipta Kerja, karena itu kami DPRK Aceh Timur menolak UU Cipta Kerja tersebut,” ungkap Ketua DPRK Aceh Timur, Tgk Muhammad Daud, didampingi Ketua Komisi A, Fattah Fikri, dan sejumlah anggota DPRK lainnya di hadapan massa.
“Kedua kami mendesak Presiden untuk mengeluarkan Peraturan Pengganti Undang-Undang atau (Perpu) untuk mencabut Omnibus Law,” ungkap Muhmmad Daud.
Ketiga, sebutnya, DPRK Aceh Timur mendesak Forum Bersama (Forbes) DPR dan DPD RI asal Aceh untuk menyurati Presiden RI untuksegera mengeluarkan Perpu.
“Keempat, jika Presiden tidak memenuhi tuntutan di atas, kami dari lembaga DPRK Aceh Timur menyerukan Fron Persatuan Lintas Sektoral untuk melakukan perlawanan hingga UU tersebut dibatalkan,” tukas Ketua DPRK Aceh Timur ini.
Baca juga: BREAKING NEWS - Mahasiswa, Ormas dan Serikat Buruh Demo DPRK Aceh Timur, Tolak Omnibus Law
Baca juga: Demo Tolak UU Cipta Kerja di Aceh Timur, Aparat Keamanan dan Massa Terlibat Saling Dorong
Baca juga: Ini Dampak UU Cipta Kerja Sehingga Ditolak, Disampaikan Buruh Saat Demo ke Gedung DPRK Aceh Timur
Tgk Muhammad Daud menyatakan, selanjutnya pernyataan sikap DPRK Aceh Timur tersebut akan disampaikan kepada DPRA, dan Plt Gubernur Aceh, serta Bupati Aceh Timur.
“Setelah kita terima tuntutan masyarakat dan kita sudah menandatangani petisi di hadapan mahasiwa, selanjutnya aspirasi tersebut akan kita sampaikan kepada pihak berwenang seperti Presiden, Plt Gubernur, dan Bupati Aceh Timur,” tukas Tgk Muhammad Daud.
Setelah aspirasi diterima oleh DPRK dan petisi ditandatangani secara bersama oleh Ketua DPRK dan Koordinator Aksi, maka kemudian massa pendemo membubarkan diri dengan tertib.
“Alhamdulillah, aspirasi yang kita suarakan sudah dipenuhi oleh pihak DPRK. Karena itu, mari kita membubarkan diri secara tertib,” ucap Zulkifli, Koordinator Aksi Demo Tolak UU Cipta Kerja.(*)