Walhi Curiga Presiden Jokowi belum Baca Draf UU Cipta Kerja, Terkait Polemik Amdal 

Walhi) Nur Hidayati mencurigai Presiden Joko Widodo belum membaca langsung draf Undang-Undang Cipta Kerja yang disahkan oleh pemerintah dan DPR

Editor: Muhammad Hadi
Tribunnews.com/ Seno Tri Sulistiyono
Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan melakukan aksi demonstrasi menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja di depan gedung DPR, Jakarta, Rabu (29/7/2020). 

Jokowi menegaskan Amdal tak dihapuskan.

Perusahaan yang bisnisnya dianggap berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib mengantongi dokumen Amdal ini.

Viral Anak Gadis Cari Ayah, Terpisah 12 Tahun dan Hilang Kontak, Ternyata Sudah Pindah Agama

"Yang juga sering diberitakan tidak benar adalah mengenai dihapusnya analisis mengenai dampak lingkungan, itu juga tidak benar.

Amdal tetap ada bagi industri besar, harus studi Amdal yang ketat, kata Jokowi dalam konferensi pers dari Istana Kepresidenan Bogor, Jumat kemarin.

"Tetapi bagi UMKM lebih ditekankan pada pendampingan dan pengawasan," sambung dia.

Faktanya draf UU Cipta Kerja mengubah sejumlah ketentuan terkait Amdal dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

Istri Bakar Diri di Depan Suami dan Mertua, Polisi belum Percaya Keterangan Suami

Dalam pasal 26 UU PPLH, penyusunan dokumen Amdal melibatkan masyarakat dan pemerhati lingkungan hidup.

Namun, ketentuan itu diubah sehingga penyusunan dokumen Amdal dilakukan dengan hanya melibatkan masyarakat yang terkena dampak langsung.

Dengan begitu, pemerhati lingkungan hidup tidak lagi dilibatkan.

Dalam Pasal 26 UU PPLH juga ada ketentuan yang memberikan hak bagi masyarakat untuk mengajukan keberatan terhadap dokumen Amdal.

Tapi dalam Omnibus Law, ayat yang mengatur ini hilang.

Kim Jong Un Pidato Sambil Pamer Rudal Balistik Baru, Korea Selatan Langsung Gelar Rapat Darurat

Kemudian, Pasal 29-31 UU PPLH yang mengatur tentang Komisi Penilai Amdal yang juga mencakup pakar dan wakil masyarakat serta organisasi lingkungan hidup dihapus.

Tugas komisi itu digantikan oleh tim uji kelayakan yang dibentuk oleh Lembaga Uji Kelayakan Pemerintah Pusat.

Hanya ada tiga unsur yang terlibat yaitu pemerintah pusat, daerah, dan ahli bersertifikat. (Ihsanuddin)

VIDEO - Azerbaijan Hancurkan Komando Militer dan UAV Armenia, Ini Persenjataan Disita

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Walhi Curiga Jokowi Belum Baca Draf UU Cipta Kerja",

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved