Berita Simeulue
Ini Jumlah Oknum Anggota DPRK Simeulue yang Terlibat Kasus Biaya Perjalanan Dinas
"Dari hasil LHP BPK, anggota dewan periode 2014-2019 ada 20 orang ada kelebihan bayar SPPD. Dari 20 orang ini, 9 orang masih aktif sekarang dan...
Penulis: Sari Muliyasno | Editor: Nurul Hayati
"Dari hasil LHP BPK, anggota dewan periode 2014-2019 ada 20 orang ada kelebihan bayar SPPD. Dari 20 orang ini, 9 orang masih aktif sekarang dan tiga orang sudah meninggal dunia," katanya yang turut didampingi Plh Kasie Pidsus Kejari Simeulue, Dedet Darmadi SH.
Laporan Sari Muliyasno I Simeulue
SERAMBINEWS.COM, SINABANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Simeulue saat ini sedang melakukan pendalaman atau penyidikan, terkait kasus kelebihan bayar biaya perjalanan dinas oknum anggota DPRK Simeulue.
Kelebihan bayar biaya perjalanan dinas tersebut, sebagaimana temuan hasil LHP BPK RI Perwakilan Aceh tahun 2020.
Kajari Simeulue Muhammad Ansar Wahyuddin, yang dikonfirmasi Serambinews.com, Selasa (13/10/2020) melalui Kasie Intel Kejari Simeulue Muhasnan Mardis SH, mengatakan, bahwa oknum anggota DPRK Simeulue yang diduga terlibat dalam kasus ini berjumlah sebanyak 9 orang.
Sementara itu, selain oknum anggota DPRK Simeulue yang masih aktif saat ini, juga terdapat mantan anggota DPRK Simeulue periode 2014-2019 serta oknum ASN di bagian Sekretariat DPRK Simeulue.
Adapun kerugian negara akibat kelebihan bayar biaya perjalanan dinas tersebut, kurang lebih sebesar Rp 3 miliar.
"Dari hasil LHP BPK, anggota dewan periode 2014-2019 ada 20 orang ada kelebihan bayar SPPD. Dari 20 orang ini, 9 orang masih aktif sekarang dan tiga orang sudah meninggal dunia," katanya yang turut didampingi Plh Kasie Pidsus Kejari Simeulue, Dedet Darmadi SH.
Baca juga: Nama Ketua PAN Aceh Belum Diumumkan, Begini Penjelasan DPP
Untuk saat ini, lanjutnya, Kejari Simeulue telah meningkatkan pengusutan kasus tersebut dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan pada 6 Oktober 2020.
"Iya, awalnya 16 September 2020 keluar surat penyelidikan. Karena ada dugaan tindak pidananya, maka pada 6 Oktober 2020 kelurlah surat perintah penyidikan," ujar Muhasnan Mardis. (*)
Baca juga: Kabar Gembira, Kini Dibuka Pendaftaran Dana UMKM Tahap II Online di Aceh Tenggara, Penuhi Syarat Ini