Breaking News

Korupsi Dana Desa

Korupsi Dana Desa, Hakim Jatuhi Vonis Penjara 5 Tahun untuk Pj Keuchik di Aceh Utara

Ilmastin terlibat dalam korupsi ratusan juta dana APBG tahun 2017. Uang tersebut dibawa kabur dan dihabiskannya di Malaysia.

Penulis: Jafaruddin | Editor: Taufik Hidayat
Dok Kejari Aceh Utara
Terdakwa kasus korupsi dana Desa mengikuti sidang di PN/Tipikor Banda Aceh secara online. 

Laporan Jafaruddin | Aceh Utara 

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Majelis Hakim Pengadilan Negeri/Tipikor Banda Aceh menghukum Ilmastin SPdI (40), PNS Pemko Lhokseumawe yang pernah menjadi penjabat (Pj) Keuchik Matang Ulim, Kecamatan Samudera, Aceh Utara, dengan hukuman lima tahun penjara. 

Pria asal Desa Kuta Blang Kecamatan Banda Sakti Lhokseumawe itu pernah menjabat keuchik Matang Ulim.

Saat menjabat Pj Keuchik Matang Ulim, Ilmastin terlibat dalam korupsi  ratusan juta APBG 2017 gampong tersebut. 

Uang tersebut dibawa kabur dan dihabiskan tersangka di Malaysia.

Demikian antara lain isi amar putusan kasus yang tersebut yang dibacakan dalam sidang pamungkas, Selasa (13/10/2020). 

Sidang sidang tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Eti Astuti MH didampingi dua hakim anggota Nani Sukmawati MH dan Elfana Zain SH, dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Utara, Wahyudi Kuoso. 

Sidang tersebut diadakan secara online dengan menggunakan aplikasi yang disediakan tempat terdakwa ditahan.

Saat ini terdakwa masih menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lhoksukon. 

Sedangkan JPU mengikuti sidang tersebut langsung dalam ruang sidang di Banda Aceh.

Usai membuka sidang, terdakwa langsung melanjutkan pembacakan materi amar putusan yang sudah disiapkan. 

Hakim juga menguraikan materi amar putusan kasus tersebut diawali dengan kronologis kasus korupsi dana desa tersebut.

Selain itu juga keterangan saksi yang sudah pernah dimintai keterangan sebelumnya, plus keterangan terdakwa. 

Menurut Hakim, terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 Undang-undang Nomor 31Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Karena itu Hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa lima tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsidair 3 bulan dan membayar uang pengganti sebesar Rp 362 juta lebih, setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.(*)

Baca juga: Pakar Politik Malaysia: Sultan Abdullah tak Begitu Percaya dengan Klaim Anwar Ibrahim

Baca juga: DPRK Banda Aceh Sebut Qanun Pemerintahan Mukim Perkuat Eksistensi Mukim Berbasis Kearifan Lokal

Baca juga: VIDEO BNN Bersama Polda Aceh Bongkar Jaringan Peredaran Sabu dan Ekstasi

Baca juga: Anwar Ibrahim: Raja Malaysia Sedang Pelajari Dokumen Saya untuk Gulingkan PM Muhyiddin Yassin

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved