Mendagri, Ekonomi Indonesia Kuat Ditopang Angkatan Kerja Produktif

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menilai ekonomi Indonesia akan kuat apabila ditopang dengan angkatan kerja yang betul-betul...

Penulis: Fikar W Eda | Editor: Jalimin
For Serambinews.com
Mendagri Muhammad, Tito Karnavian. 

Laporan Fikar W Eda | Jakarta

 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian menilai ekonomi Indonesia akan kuat apabila ditopang dengan angkatan kerja yang betul-betul produktif. Untuk itu, bonus demografi yang akan dialami Indonesia pada beberapa tahun mendatang harus betul-betul dipersiapkan dan dikelola dengan baik.

Tujuannya agar bonus demografi tidak berubah menjadi bencana demografi. Dengan demikian, penciptaan lapangan kerja dinilai menjadi salah satu solusi dalam menjawab tantangan tersebut.

Hal itu disampaikan Mendagri dalam Rapat Sosialisasi Sinergitas Pembangunan Pusat dan Daerah dari Ruang Sasana Bhakti Praja, Kantor Kemendagri, Selasa, (13/10/2020).

Dalam forum yang diikuti oleh seluruh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan kabupaten/Kota se-Indonesia beserta asosiasinya tersebut, Mendagri menjelaskan mulai dari latar belakang masalah yang mendasari lahirnya Undang-Undang (UU) tentang Cipta Kerja yang baru saja disahkan oleh DPR RI minggu lalu.

Baca juga: Viral Wanita tak Pernah Pacaran Dilamar Pria Hingga Menikah, Netizen Mengaku Iri Melihatnya

Baca juga: Kontroversi dan Ditolak Buruh, Ini Sejarah Omnibus Law: Bermula dari Nama Bus Tertua di Dunia

Baca juga: Alhamdulillah, Tingkat Kesembuhan Warga Positif Covid-19 di Banda Aceh Capai 74,4 Persen

Tidak hanya itu Mendagri juga menghadirkan narasumber kompeten, yang notabene perwakilan pemerintah dalam pembahasan UU tersebut bersama DPR RI, yakni Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Sesmenko Perekonomian) Susiwijono dan Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi Kemenko Perkonomian Elen Setiadi.

“Poin yang ingin saya sampaikan kita memiliki angkatan kerja yang besar, itulah bonus demografi kita. Kita bisa menjadi negara yang kuat ekonomi kalau semua bekerja, angkatan kerja itu betul-betul produktif. Tapi kalau mereka menganggur yang terjadi bukan bonus demografi yang terjadinya adalah bencana demografi.

Kenapa? Ya mereka menganggur, kalau menganggur tidak ada kerjaan maka masalah sosial akan terjadi. Nah, oleh karena itulah, apa solusinya? Solusinya ya buka lapangan kerja, agar mereka dari tidak bekerja menjadi bekerja, dari tidak produktif menjadi produktif. Jawabannya cuma satu: buka lapangan kerja,” kata Mendagri.

Namun demikian, terdapat berbagai masalah dalam pembukaan lapangan kerja itu. Keterbatasan anggaran negara, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, birokrasi yang terlalu panjang, serta proses perizinan yang rumit adalah beberapa pokok persoalan yang dinilai menghambat dalam membuka lapangan pekerjaan baru.

Mengatasi persoalan itu, Mendagri memaparkan satu per satu langkah-langkah yang mesti dilakukan. Pertama, dalam menanggulangi persoalan kemampuan fiskal negara, keterlibatan pihak swasta perlu didorong, baik dari dalam negeri maupun luar negeri.

Apalagi saat ini persaingan antar negara menjadi semakin kuat dengan iklim yang sangat kompetitif. Semua negara berlomba-lomba untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif.

“Kalau menguntungkan kenapa tidak, kalau yang merugikan tidak boleh. Semua negara berebut untuk membuka investasi sepanjang menguntungkan negara kita,” ujar Mendagri.

Dikatakan Mendagri, persoalan berikutnya yang harus diselesaikan yaitu soal rantai birokrasi yang terlalu panjang dan porses perizinan yang rumit. Untuk itu, kemudahan berusaha menjadi kata kunci. Itulah, kenapa Omnibus Law UU tentang Cipta Kerja menjadi salah satu instrumen yang tepat untuk mengurai benang kusut dalam persoalan itu.

Dalam bahasa Mendagri, Omnibus Law ini dapat menjadi obat untuk menyembuhkan penyakit kronis yang berkaitan dengan birokrasi dan perizinan ini. Dengan demikian tidak ada lagi mindset “kalau bisa dipersulit kenapa harus dipermudah”, atau “kalau bisa diperlambat kenapa harus dipercepat”.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved